Oleh : Dzulkarnain Jamil
beritalima.com | Partai politik telah menjadi salah satu instrumen paling penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan peranan partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang menjadi satu-satunya lembaga diberikan kewenangan untuk menyiapkan calon pemimpin negara yang akhirnya memberikan kewajiban kepada masyarakat agar memilih salah satu dari yang sudah disiapkan.
Kita ketahui bersama di Indonesia sendiri ada beraneka ragam partai politik dengan berbagai macam pula ideologi yang menjadi landasan dalam sistem kepartaiannya. Sehingga tidak mengherankan jika setiap partai politik memiliki metode dan strategi yang berbeda dalam meraih perhatian masyarakat.
Dapat diakui bahwa metode dan strategi yang digunakan oleh partai politik memiliki pengaruh yang kuat dalam meraup perolehan suara dari partisipan pemilih dalam hal ini adalah masyarakat. Itu juga erat kaitannya dengan bagaimana pola perilaku memilih yang terjadi di masyarakat.
Sebab tidak jarang masyarakat menggunakan hak pilih karena dipengaruhi beberapa faktor seperti kedekatan sosiologis, psikologis dan pilihan rasional. Yang kemudian hasil dari pilihan masyarakat tersebut memiliki konsekuensi sendiri nantinya terhadap keadaan suatu bangsa. Sehingga keinginan partai politik untuk mendominasi haruslah melihat aspek-aspek yang dapat menarik masyarakat.
Hal itu berhubungan dengan tujuannya agar dapat merebut jabatan-jabatan publik yang ada pada pemerintahan sehingga setiap perjuangan yang telah menjadi program maupun ideologi yang merupakan tujuan awal dibentukannya partai tersebut dapat diimplementasikan dalam sistem pemerintahan.
Akan tetapi hal yang tidak dapat dilupakan adalah partai politik memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pendidikan politik terhadap para kadernya secara khusus agar nantinya dapat melanjutkan estafet perjuangannya. Selain itu partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat sehingga dalam memilih mempertimbangkan terlebih dahulu dampak yang dihasilkan terhadap kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
Karena hal tersebut nantinya menyangkut bagaimana seorang pemimpin dapat hadir ditengah-tengah masyarakat melalui segala kebijakan yang akan ditetapkannya. Sehingga dapat tercipta kebijakan publik yang unggul dan memiliki prioritas kepada masyarakat juga bersih dari perbuatan korupsi.
Apalagi pada penyelenggaraan pemilihan umum kemajuan dan kemunduran sebuah negara dapat bermula. Seterusnya hal tersebut dapat menjadi dasar agar partai politik senantiasa berkomitmen untuk melakukan pendidikan politik yang baik secara maksimal.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang tentang partai politik pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politikyang menyebutkan bahwa “pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Maka dari itu pendidikan politik merupakan sebuah keharusan yang dilakukan partai politik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengetahui tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang kita ketahui kekayaan sumber daya alam yang ada haruslah dibarengi dengan kualitas manusia yang memiliki kemampuan dalam berfikir jauh kedepan tentang bangsa yang menghidupinya dari kecil hingga sekarang yang tanahnya menjadi ladang bagi kita untuk mangais rezeki, airnya menjadi sumber penghidupan bagi tubuh kita. Maka persoalan-persoalan yang dihadapi sebuah negara haruslah dapat terselesaikan karena telah menjadi kewajiban kita bersama sebagai masyarakat Indonesia.
Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
(a) Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(b) Miningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(c) Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memilihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Benar adanya bahwa partisipasi masyarakat mengalami peningkatan pada pemilihan umum yang diselenggarakan tahun 2019 kemarin masyarakat yang menggunakan hak suaranya mampu mencapai 81% masyarakat yang berpartisipasi jika dibanding dengan tahun 2014 yang hanya pada angka 70% partisipasi masyarakat.
Memang dapat terlihat peningkatan partisipasi pemilih begitu signifikan, akan tetapi hal tersebut dipengaruhi oleh banyak aspek seperti marketing politik, money politik yang dilakukan oleh partai politik. Maka secara kasat mata partai politik dalam hal ini bisa dianggap telah melakukan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik.
Akan tetapi mari kita lihat kegagalan partai politik dalam melakukan pendidikan politik sehingga terjadilah apa yang disebut oleh Samuel Huntington “Political decay” atau biasa disebut dengan “pembusukan politik” yang terjadi di negara-negara berkembang yang mana mengalami peningkatan begitu pesat dalam partisipasi politik akan tetapi sistem politik yang ada tidak dapat mewadahinya.
Akibatnya adalah tidak terselenggaranya tertib sosial ditandai dengan terpecah belahnya masyarakat pada saat sebelum pemilihan umum atau masa kampanye dan setelah pemilihan umum terselenggara. Yang seolah masyarakat terbagi menjadi dua bagian yang saling bergesekan antara pendukung pertahana dan pendukung oposisi.
Fenomena tersebut sebenarnya merupakan tamparan bagi partai politik karena memiliki peran yang cukup sentral dalam penyelenggaraan negara di Indonesia ini. Baik dari anggota legislatif maupun eksekutif partai politik memiliki legitimasi untuk mengintervensi keputusan yang akan dibuat.
Selanjutnya Undang-undang Nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik dalam pasal 31 ayat (2) yang mengatakan bahwa “Pendidikan politik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
Sekarang dapat kita lihat bahwasanya perpecahan akibat pemilihan umum yang sering terjadi yang bahkan merambat kedaerah-daerah seolah memberikan gambaran antara masyarakat dan pemimpin terdapat jarak-jarak yang membatasi mereka sehingga terbangun egoisme etika dan budaya politik yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok sebagian masyarakat saja. Sehingga hal tersebut masih jauh dari kata keadilan dan persatuan sebagaimana yang termaktub dalam pancasila yaitu Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada akhirnya, jika kita mau memperbaiki politik yang ada pada bangsa ini maka perlu kembali mengingat semboyan dari Ki Hajar Dewantoro yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Maun Karsa, Tut wuri Handayani” dengan dirangkaikan pada partai politik yaitu “Di Depan partai politik memberi Teladan, Di Tengah partai politik menciptakan Ide dan memberikan motivasi, Di Belakang partai politik memberikan dorongan dan arahan”.
Bagaimana kemudian semboyan tersebut dapat hidup dalam partai politik yang menjadi sentral dalam pengelolaan negara melalui kepanjangan tangannya baik di Legislatif maupun di Eksekutif.Apalagi kita ketahui bersama tahun 2020 ini kita akan dihadapkan dengan kontestasi Pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan dimasa pandemi Covid-19 ini, dan ini tentunya mengubah segala aspek yang memang telah menjadi kebiasaan kita pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Sehingga dinamika saat ini dapat dijadikan tantangan tersendiri bagi partai politik untuk meningkatkan perjuangannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam segala aspek baik ekonomi, politik dan budaya melalui pendidikan politik.