TRENGGALEK, beritalima.com –
Puluhan papan peringatan di pasang pada sejumlah titik oleh Perum Perhutani. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung, KPH Kediri tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kewilayahan pada kawasan.
Dengan menggandeng stakeholder terkait, pemasangan papan-papan peringatan difokuskan pada ruas JLS bentang Trenggalek khususnya Resort Watulimo. Upaya terstruktur tersebut adalah salah satu langkah pencegahan sekaligus sosialisasi kepada khalayak.
Agar, masyarakat benar-benar memahami bahwa dalam mengelola ataupun menggunakan kawasan hutan itu ada mekanismenya. Sehingga, secara tidak langsung akan menghindari dampak lanjutan yang lebih luas.
Diantaranya, pembalakan liar, ilegal logging, perambahan hutan (serobot lahan) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dibawah terik matahari menyengat, bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa Babinkantibmas, aparatur Kecamatan Watulimo dan Kepala Desa Tasik Madu, pihak Perum Perhutani secara bertahap melakukan pemasangan plang (papan peringatan).
Wakil Administratur KPH Kediri wilayah Selatan, Munawar Sukowati, melalui Kepala BKPH Bandung, Joko Edyanto mengatakan jika kegiatan ini bertujuan selain untuk pencegahan, perambahan hutan liar, illegal loging dan antisipasi kebakaran hutan sekaligus sebagai sarana sosialisasi dalam pemanfaatan hutan.
“Ada 10 papan peringatan dan himbauan, direncanakan dipasang pada beberapa titik utamanya sepanjang JLS bentang Trenggalek mulai dari pintu masuk kawasan wilayah RPH Watulimo,” ungkap Joko, Rabu, 27 September 2023.
Dirinya menambahkan, ini merupakan upaya nyata pihak Perum Perhutani dalam melakukan pengawasan. Sebab, ketika kawasan hutan tidak serius diawasi maka potensi pelanggaran bahkan pidana sangat mungkin terjadi. Maka, secara terstruktur tanpa kenal lelah unsur- unsur yang ada (di Perum Perhutani) diberdayakan. Termasuk dengan melibatkan seluruh KRPH dan Polhut jajaran BKPH Bandung. Sebab, penting diketahui bahwa lahan-lahan dimaksud merupakan kawasan milik negara dimana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa ijin Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan.
“Perum Perhutani tidak pernah melarang masyarakat mengelola hutan, akan tetapi harus sesuai prosedur. Sehingga, dengan adanya sosialisasi dan pemasangan papan peringatan diharapankan, bisa meminimalisir konflik dengan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Watulimo, AKP Zainudin juga menegaskan, kegiatan bersama kali ini lebih menitik beratkan pada antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pencegahan tindakan melanggar hukum lain dikawasan.
“Polri, TNI dan Perhutani bekerjasama dalam mencegah potensi karhutla di kawasan sekaligus gangguan harkamtibmas di wilayah Watulimo khususnya sepanjang JLS juga,” sambung AKP Zainudin.
Adanya sosilalisasi serta pemasangan papan peringatan dimaksud, lanjut dia, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan mau bekerjasama dengan seluruh elemen demi kenyamanan serta keamanan bersama. Mengingat, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.
“Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10. 000.000,- dan bagi korporasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 20.000.000,-” pungkasnya. (her)