SURABAYA, beritalima.com | Petrus Loyani SH MH MBA, kuasa hukum Kombes Pol HSN, mengungkap ada keganjilan dalam kasus sengketa gono-gini kliennya dengan mantan istri, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak. Pasalnya, pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co itu diadukan dengan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik lewat media.
Pada sejumlah wartawan, Senin (20/5/2024) sore, Petrus mengaku mendapat panggilan Polrestabes Surabaya untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana ITE. Meski dirasa janggal dan dapat menolak jika dimintai keterangan sebagai saksi, Petrus akhirnya datang ke Polrestabes Surabaya pada 8 Mei 2024 lalu.
Petrus merasa aneh, karena dirinya dianggap telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik melalui media online. “Hal ini sungguh jauh dari logika hukum. Kalau dikatakan kejahatan lewat ITE, harusnya saya membuat konten lalu dengan sengaja mencemarkan seseorang,” katanya.
“Nah, kalau saya membuat rilis terkait sesuatu yang benar terjadi dan ada laporan hukumnya, dimana salahnya?” ujar Petrus.
Dikemukakan, pengaduan terhadap dirinya itu bersumber dari berita sebuah media online yang mengabarkan dirinya telah melakukan pemasangan spanduk
bertuliskan “Rumah Ini Dalam Sengketa” di pagar rumah Yoan Nursari di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26 Surabaya.
Rumah tersebut saat ini memang sedang dalam sengketa gugatan harta gono-gini. “Gugatan itu pun sudah kita layangkan dengan registrasi perkara No.323/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 20/03/2024,” kata Petrus.
Petrus mengatakan, pemasangan spanduk itu tujuannya sebagai upaya preventif, mencegah berpindahnya rumah objek sengketa tersebut dalam bentuk dan cara apapun antara lain dihilangkan/digelapkan surat-suratnya, diagunkan, disewakan, dihibahkan, dijual ke pihak ketiga.
Selain itu, tindakan itu dilakukan dalam kapasitasnya selaku pengacara dari Kombes Pol HSN. Sebagai pengacara, tindakannya dirasa profesional dan proposional serta terukur berdasarkan hukum yang berlaku. Dia menyebut Undang-Undang Advokat Pasal 5 ayat (1), kemudian Pasal 15, Pasal 16, dan KUHAP Pasal 170 ayat (1).
Pemberitaan media mengenai pemasangan spanduk di rumah sengketa itu pun menurut Petrus merupakan karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagaimana pihak kepolisian sering melakukan pers release/pers conference.
“Apakah hal itu juga merupakan tindakan pidana ITE karena mencemarkan nama baik seorang tersangka?” ucap Petrus. “Jelas tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana ITE. Seharusnya sebagai seorang Dr. hukum saudara Yoan Nursari memahami hal itu,” tegas Petrus.
“Jadi bilamana saudara Yoan keberatan atas pemberitaan itu dia punya hak jawab atau mengadukan media yang memberitakan ke Dewan Pers, bukan ke polisi,” terang Petrus.
Di sisi lain, pemasangan spanduk itu sudah sesuai dengan maksud dan tujuan untuk melindungi hak hukum klien dan masyarakat umum, bukan merupakan tindak pidana, sesuai Pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyebutkan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
Disampaikan pula, jauh sebelum pemasangan spanduk itu dilakukan, pada 7 Agustus 2023 dan 15 Februari 2024 Petrus mewakili kliennya sudah berkirim surat kepada Yoan Nursari berupa himbauan untuk menyelesaikan pembagian harta gono-gini secara kekeluargaan (musyawarah mufakat). Namun, kedua surat tersebut tidak pernah ditanggapi Yoan.
“Harta itu sebenarnya ada dua, satu dalam bentuk rumah di Penjaringan dan satunya lagi dalam bentuk apartemen di Merr,” ungkap Petrus. “Surat himbauan untuk diselesaikan kekeluargaan sudah kami kirim, karena surat-surat kepemilikan atas rumah tersebut maupun fisik di bawah kekuasaan Yoan,” lanjutnya.
“Mengingat yang bersangkutan adalah Doctor hukum, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika dan itikad baik. Mestinya, kalau disurati ya etikanya menjawab,” sebut Petrus kembali.
Dalam kesempatan itu, Petrus juga meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional. “Kita akan menunggu proses dan tahapannya, dan kedepan akan kita laporkan balik, karena ini merupakan bentuk kengawuran,” lanjut Petrus.
“Mengadu itu boleh, dan pihak aparat wajib menindaklanjuti apabila ada dasar yang kuat. Tetapi kalau tidak berdasar kan artinya memfitnah dan mencemarkan nama baik,” pungkas Petrus. (Gan)
Teks Foto: Pengacara Petrus Loyani SH MH MBA dan rumah sengketa yang dipasangi spanduk.