Pasangan Suami Istri Pelaku Human Trafficking Dibekuk Polres Situbondo di Blitar

  • Whatsapp
Sepasang suami-istri yang diduga melakukan Trafficking digelandang ke Polres Situbondo (Foto: JOE beritalima.com)

SITUBONDO,Beritalima.com – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil membekuk dua orang pelaku (Pasangan suami istri) human trafficking (penjualan manusia) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sebelumnya sempat melarikan diri keluar daerah.

“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan adalah sepasang suami istri yaitu SM dan SB berkaitan dengan pengungkapan kasus human trafficking 12 gadis asal Bandung di eks lokalisasi Gunung sampan kemarin,”Kata AKP Masykur Kasat Reskrim Polres Situbondo. Minggu (4/08/2019).

Pelaku sendiri diamankan pada Sabtu sore di rumah YS keponakan dari oelaku SB dusun Tegalrejo RT 02 RW 05 kelurahan Semen kecamatan Gandu Sari kabupaten Blitar Jawa timur sabtu sore sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Resmob Tengah yang dipimpin AIPTU I Wayan Parka,SH

“Pelaku langsung di bawa ke Polres Situbondo dan diserahkan kepenyidik yang menangani, selanjutnya keterangan tersangka nantinya akan kita kembangkan, termasuk kemungkinan – kemungkinan lainnya,”Tutup Kasat reskrim.

Seperti yang beredar disejumlah pemberitaan sebelumnya, Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus human Trafficking 12 gadis asal Bandung yang 5 diantaranya masih di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PSK di eks lokalisasi.

“Para Gadis tersebut disuruh melayani lelaki hidung belang dengan waktu kerja dari pukul tiga sore hingga pukul empat dini hari, siangnya mereka tidak boleh keluar dari kamar yang sudah disediakan oleh Pelaku, tentunya bisa kita bagaimana kondisi psikis dari korban terlebih yang masih dibawah umur,”papar Kapolres AKBP Awan Hariono,SH.S.I.K.MH dalam jumpa persnya beberapa hari lalu.

Kedua belas gadis belia tersebut ditemukan oleh Polres Situbondo di dalam rumah milik pelaku SM dan SB RT 30 RW 11 desa Kotakan lingkungan eks lokalisasi GS. (joe)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *