Beritalima-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami dugaan Mark’up pada proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi sebesar Rp 2.158.000.000,- yang dikerjakan oleh CV Vidya pada tahun 2015. Kali ini Pihak Kejari Sergai memanggil dan memeriksa 5 orang Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Binamarga Sergai , senin (25/7) sore.
Kelima orang Pokja Dinas Binamarga yang diperiksa pihak kejaksaan yakni, IS yang merupakan koordinator Pokja, MHM, EH, JDA dan HG. Kelimanya diperiksa diruangan Kasipidsus selama 6 jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai melalui Kasipidsus Teddy Lajuardi Syahputra SH mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima Pokja dinas Binamarga tersebut untuk mendalami kasus dugaan Mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Sergai.
“Kelimanya kita panggil untuk dimintai keterangannya, sebab kelimanya merupakan Pokja pada proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi tahun 2015 lalu”kata Kasipidsus Teddy L Syahputra SH.
Dikatakan Teddy, dalam hal pengusutan kasus dugaan Mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi ini, pihaknya juga telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Rencanya semua pihak nyang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, selain Pokja pihak Kejari juga akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran.
“Semua yang terlibat akan kita panggil, saat ini proyek itu masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya cukup bukti akan segera ditingkatkan kepenyidukan”terang Teddy.
Sebelumnya, Pihak Kejari Sergai juga telah melakukan tinjau kelapangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark’up proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi dan dipimpin langsung oleh Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH. Selain meninjau pihak Kejari juga memotret beberapa pekerjaannya yang dianggap tidak sesuai dengan bestek.
Berdasarkan informasi,dilapangan pekerjaan peningkatan jalan dari Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi tersebut dikerjakan oleh CV Vidya dengan anggaran sebesar Rp 2.158.000.000,-. Pekerjaan dari Dinas Binamarga Kabupaten Sergai tersebut dikerjakan pada tahun 2015 lalu dengan panjang 1500 meter.
Dari hasil investigasi dilapangan proyek tersebut diduga terindikasi Mark’up pada ketebalan hotmix yang seharusnya 4 centimeter namun dilapangan hanya 2 centimeter.(su)
Teks fhoto:
Pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kelima pokja dinas Binamarga Sergai diruangan Kasipidsus.(su)