TULUNGAGUNG, beritaluma.com- Menanggapi apa yang disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) saat rapat bersama Bupati dan jajaran Forkopimda di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso, Senin, (24/10/2022) kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., dengan santun menjawab dan menyampaikan beberapa hal Kepada Ketua AKD yang ditunjuk sebagai perwakilan Kepala Desa Se-kabupaten Tulungagung.
Beberapa hal yang akan disampaikan Kapolres terkait keluhan para Kepala Desa. Polres Tulungagung di bawah kepemimpinan AKBP Eko Hartanto, baru 2-3 bulan ini dan mungkin masih banyak yang belum kenal.
Kapolres akan membantu semaksimal mungkin, pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten, untuk membangun dan memajukan Tulungagung yang kita cintai ini.
“Tugas pokok kami, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menjaga Harkamtibmas dan melakukan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan,” ucap Kapolres.
Menurutnya, di dalam menjalankan pelaksanaan tugas, tentunya, mendorong, membantu, mengawal, mendampingi, mengawasi, seluruh kegiatan yang ada di Pemerintah daerah sampai ke Desa, agar bermanfaat dan berjalan dengan baik.
“Aturannya sudah ada bahwa, penegakan hukum adalah Ultimum Remedium yang artinya kita memilih cara dengan preventif dan preventif. melakukan sosialisasi, pendampingan, pengawasan jika salah dikasih tau terlebih dahulu. Kolaborasi, sinergi, bekerjasama yang baik,” ujar Kapolres
Pihaknya, berterimakasih atas laporan atau informasi dari AKD, jika ada anggotanya yang datang ke Kantor Desa mencari-cari kesalahan agar segera laporkan.
Menekankan, anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah, diawasi dan didampingi agar semua tepat sasaran agar sesuai
apa yang sudah direncanakan.
Selain tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa, Kepolisian juga ada Restorasi justice, itu sudah diterapkan bersama.
“Mari kita bekerjasama, mengedukasi, mensosialisasikan, mengawasi, menasehati. Jika dibilang capek kita sama, semua yang ada disini juga bekerja 24 jam, jarang istirahat dan kurang tidur” tuturnya.
Kapolres menerangkan, cuma tahapan, prosedur dan sistemnya yang berbeda. Ada rantai komando dan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda.
“Kita tidak semerta-merta, yang namanya penyidikan itu ada alur dan prosesnya. Melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, seluruh alat bukti,” tenang Kapolres.
Dia juga membenarkan bahwa, memang ada 3 yang dilaporkan oleh lembaga/ LSM, tetapi tidak langsung ditindak. Dilakukan penyelidikan, gelar perkara, memenuhi syarat atau tidak.
“Yang terpenting, lek kui hakmu yo di pangan, turu iso penak, nyenyak, lemu. Lek hak e wong liyo sing di pangan yo mesti wedi (Kalau itu hak kamu ya dimakan, tidur bisa enak, nyaman, gemuk. Kalau hak orang lain yang dimakan pasti takut),” tutur Kapolres.
Polres Tulungagung komitment, tidak ada anggota yang mencari-cari kesalahan. Sumber informasi tidak hanya dari anggota saja, LSM dan masyarakat bisa melapor, karena sifatnya bebas dan berhak menyampaikan informasi.
Lanjut Kapolres, semua organisasi sudah ada aturannya, tenang saja jika tidak salah pasti bisa tidur nyenyak karena tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat.
“Kita harus humanis, bantu orang sebanyak-banyaknya, berbuat baik di masyarakat, jangan sampai ada citra yang jelek untuk Kepolisian. Segera hadir dan respon cepat, bisa bermanfaat jika dibutuhkan, itu yang saya sampaikan setiap rapat,” lanjut Kapolres.
Dijelaskannya, nanti akan diperintahkan Bhabinkamtibmas, Reskrim, Intel untuk dampingi semuanya, jangan sampai disesatkan, jika salah nasehati.
“Jika ada informasi, butuh konsultasi Handphone saya standby 24 jam nonstop. Jika telepon tidak diangkat WA saja,” pungkasnya. (Dst).