SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Pasca viralnya video Keyboard Bongkar di Media Sosial (Facebook) disalah satu pesta hajatan yang dihentikan oleh kaum ibu perwiritan. Tepatnya di Dusun IV, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (2/5) kamarin. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai memanggil dan memeriksa Pemilik Keyboard maupun Pemilik Hajatan untuk dimintai keterangan.
Hal ini hasil pantuan beritalima.com- di lokasi Mako Satpol PP Sergai di Sei rampah, Rabu(29/5/2018) terlihat Pemilik Keyboard X3 yang berinisial MJH (22) menggunakan Kaos berwarna Merah lengan pendek warga Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai. Begitu juga Pemilik Hajatan berinisial MI(43), warga Dusun IV, Desa Blok H, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai juga ikut diperiksa.
Baik pemilik Keyboard maupun pemilik hajatan dimintai keterangan pasca hiburan keybroad bongkar yang sempat viral di media Sosial (Facebook) yang sudah melanggar Perda No.26 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
Selanjutnya, Pemilik Hiburan dan pemilik hajatan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulang kembali kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja( Sat Pol PP) Serdang bedagai, Drs.Fajar Simbolon M.si didampingi Kabid Penegakan Perda, Farhan Zamzamy,SH, dan Penyidik PNS Satpol PP, Hendry Surya SH, di ruang kerjanya mengatakan bahwa pemanggilan pemilik hiburan Keyboard dan Pemilik Hajatan yang sempat viral di media Sosial maupun di beberapa media hari ini sudah dilakukan pemeriksaan.
” Kita selaku Satpol PP Serdangbedagai sudah menyikapi persoalan tersebut, dan telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak, baik pemilik Keyboard maupun pemilik hajatan untuk dilakukan pemeriksaan dan keduanya sudah meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kegiatan yang melanggar norma susila tersebut.” ujarnya
Ditambahkan,” Dan kita sifatnya hanya untuk melakukan pembinaan, tapi kalau hal ini terulang lagi, kita akan melakukan tindakan sesuai prosedur berdasarkan Bupati Sergai No.26 tahun 2008 tentang ketenteraman dan ketertiban umum akan dikenakan dengan pidana kurungan Selama- lamanya 3 bulan atau denda Sebanyak – banyaknya Rp 50 juta rupiah” pungkasnya(sugi)
Kepala Dinas Satpol PP, Drs. Fajar Simbolon didampongi Kabid Penegakan Perda Farhan zamzamy SH dan penyidik PNS, Hendry Surya SH usai keduanya menandatangani Surat Pernyataan di Ruangan Mako Satpol PP, Seirampah. FOTO/SUGI