Beritalima- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai(Sergai),Sumatera Utara Kembali menahan pihak rekanan MM (45) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengolah sampah organik pada kantor lingkungan hidup Kab Sergai Rabu ( 20/7)sore, sebelumnya Kejari Sergai telah menahan Kepala Kantor Lingkungan Hidup(KLH) Sergai berinisial SS.
Kejari Sergai Erwin Panjaitan SH melaui Kasi Pidsus Teddy L Syahputra SH kepada Beritalima mengatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin pencacah yang merugikan negara sebesar 452 juta dari APBD Sergai tahun 2012 sudah masuk tahap dua, sebelumnya Kejari Sergai telah menahan Kepala Kantor Lingkungan Hidup SS selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga sebagai tersangka, dan kini pihak rekanan menyusul SS.
Dijeskan Teddy, ditahannya tersangka ini berdasarkan dari hasil audit yang diterima pihaknya bahwa didalam kasus pengadaan mesin pencacah sampah organik pada tahun 2012 ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 452 juta. Sebelum dilakukan penahanan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman. Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penahanan.
“Sebelum ditahan, kita pastikan dulu tersangka dalam kondisi sehat atau tidak dan tersangka MM selalu koperatif dalam pemeriksaan maupun pemanggilan kejaksaan tersangka dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” papar Teddy.
Saat di singgung apakah masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Teddy mengatakan selain SS dan MM masih ada lagi pihak dari rekanan yakni JS yang kini masih dalam pemeriksaan, bahkan Kejari Sergai telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada JS namun tidak di indahkan dan dalam waktu dekat juga akan di layangkan pemanggilan ke dua.
“ Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang menyusul SS dan MM seperti JS yang kini sudah dilayangkan pemanggilan pertama namun tidak diindahkan kita akan melakukan pemanggilan kedua dan jika tidak koperatif maka kita akan jemput paksa” ucap Teddy.
Pantauan Beritalima MM setelah diperiksa kesehatannya di RS. Sultan Sulaiman Sergai langsung di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, tak satu pun keluar dari mulut MM dan hanya tersenyum lalu masuk dalam mobil menuju Lubuk Pakam .(su)
Photo:
Pihak Rekanan MM saat di giring di Mobil kejaksaan menuju Lubuk Pakam.(su)