Pasca Mediasi Perseteruan Dua Tokoh Desa Gamping Tulungagung, Ini Kata Sekdes

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pasca pertemuan untuk mediasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD Gamping di ruang Camat Campurdarat, Kamis, 8/5 kemarin, Sekdes Gamping, Kecamatan Campurdarat, Iwang Bayu Ardiansyah, akhirnya memberikan jawaban.

Sekdes mengatakan bahwa, telah menghormati apa yang menjadi hasil dari keputusan dalam pertemuan tersebut.

“Saya menerima dan tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan Bupati yang disampaikan oleh Camat di hadapan semua yang hadir di forum kemarin,” ucapnya, saat dihubungi awak media melalui jaringan seluler. Jumat, (09/05/2025) sore.

Sekdes menerangkan, dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung terkait apa yang telah ditudingkan Kades Gamping dalam laporannya perihal kinerja dalam pelayanan proses sertifikat tanah.

“Setelah kejadian tersebut, saya menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung dan disitu saya juga kooperatif. Jadi, semua yang ditanyakan oleh pihak Inspektorat saya sampaikan apa adanya tanpa ada yang saya kurangi dan saya tambahi,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporannya, Kades Gamping menilai Sekdes Gamping tidak optimal menjalankan tugasnya dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah warganya.

Bupati telah merekomendasi Camat Campurdarat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping.

“Bapak Bupati memberi amanah kepada saya selaku Camat, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekdes Gamping,” ujar Tri Wantoro.

“Berdasarkan hasil telaah pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani pengurusan sertifikat tanah tidak ada bukti. Selanjutnya untuk permasalahan ini dikembalikan ke Kades untuk melakukan pembinaan,” tambahnya.

Lanjutnya, apa yang menjadi hasil keputusan juga sudah disampaikan kepada Kades, Sekdes dan BPD. Menurutnya semua pihak yang hadir dalam pertemuan memahami dan menerimanya.

Ia menegaskan, bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Sekdes, tidak langsung dilakukan pemberhentian atau pemecatan melainkan harus melalui proses sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, ya harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, jadi tidak langsung dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Gamping Suyono usai pertemuan justru menunjukkan sikap angkuh dan kecewanya.

Dengan menggunakan bahasa logat Jawa Kades Suyono melintas keluar dari ruang pertemuan justru berusaha menghindar dari pertanyaan sejumlah awak media dan berkata ” Nyapo kowe kok moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, Nol,” (Red – Kenapa kamu kok memfoto? Kalau masuk, masuk aja, kalau tanya hasilnya tidak ada, nol”.

Bahkan, Kades juga sempat mendatangi sejumlah awak media dan berusaha melarang untuk melakukan peliputan terkait pertemuan tersebut.

“Sopo sing ngakon rene, pokok ojo melu mlebu, iki ojo kok beritakne” (siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk, ini jangan diberitakan,” ungkap Kades dengan nada sombong dan angkuh.

Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang Pers tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.

Dimana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait