Pasca Penyerahan Berkas ke Kejari Jombang, Penghuni Roko Simpang Tiga Terbelah Dua

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pasca diserahkannya berkas polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pihak kejaksaan telah memanggil penghuni ruko terkait temuan BPK sebesar Rp5 miliar. Dari keterangan Hari Oetomo selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang yang dilansir Radar Jombang edisi, 5 Desember 2022 dengan judul berita Pemkab Serahkan Penyelesaian Ruko Simpang Tiga Ke Kejaksaan.

Namun saat ini kabarnya, penghuni ruko simpang tiga Mojongapit terbelah menjadi dua yakni antara yang sepakat dengan Pemkab Jombang untuk melunasi tunggakan dengan yang tidak sepakat dengan temuan BPK senilai Rp5 miliar untuk dilunasi. Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si yang berhasil sitemui di kantor Jalan Gatot Subroto 169, Senin (26/12/2022).

Ternyata Kuasa Hukum yang mengajukan gugatan kepada Pemkab Jombang setelah konfirmasi kepada Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Simpang Tiga Mojongapit (RSTM), bukanlah dari pihaknya melainkan dari pihaknya Hery Santoso selaku penghuni RSTM yang konon kabarnya telah bekerjasama dengan Bambang Sugwng Irianto selaku Ketua LPKSM INPROF Pusat Kediri yang melayangkan gugatan ke PN Jombang.

“Biar LPKS INPROF Kediri yang menyelesaikan karena sudah ada perjanjian,” ujar Hery Santoso kepada beritalima.com usai bertemu di Showroom mobilnya, Sabtu (13/8/2022) lalu.

Sayangnya penghuni RSTM yang disebut Hery Santoso itu membantah dan menurutnya tidak tahu menahu urusan penggugat yang bernama Bambang Sugeng Irianto ke PN Jombang, 21 November 2022. Lanjut Hari Oetomo selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang bulan Mei 2022 lalu, di ruang kerjanya menyatakan sudah ada kesepakatan setelah bertemu penghuni RTSM bersama Tim Penyelamatan Aset Daerah yang intinya audah ada kesepakatan penyelesaian pembayaran temuan BPK.

Dalam penjelasan Kadiadagrin, termin awal akan diangsur separo sebesar Rp2,5 miliar dari total 54 ruko. Lanjutnya, bagi penghuni yang tidak sanggup membayar tunggakan pemkab akan memberi tindakan tegas berupa penutupan ruko. Namun belakangan ini pihak Diadagrin telah memberikan somasi kepada penghuni ruko simpang tiga.

“Nanti kita akan berikan somasi yang ketiga, tapi pada somasi ketiga tidak diindahkan kita akan melaksanakan penutupan,” jelas Yustinus Harris selaku Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting, Rabu (7/12/2022) belum lama ini.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait