Jombang • beritalima.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menyelesaikan proyek pembangunan yang ada di Sambong Duren, Desa Jombang Kecamatan Jombang. Pada intinya bahwa pembangunan itu segera dimanfaatkan dan hari ini klir sudah ada berita acara penyerahan dari pihak pihak terkait kepada desa, yang setelah itu bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
Demikian hal itu disimpulkan Samsul Huda Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang usai rapat dengar pendapat dengan pihak terkait diantaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukimam Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kelompok Swadaya Masyarakat, Kades Jombang, pada Senin (24/3/2025).
Soal terjadinya simpang siur di kalangan setempat, menurutnya terjadi miss komunikasi hingga banyak penafsiran penafsiran, asumsi asumsi dan kecurigaan kecurigaan di masyarakat bahwa proyek masih mangkrak.
“Dan hanya penyerahannya saja kepada dinas terkait tinggal pembangunan keberlanjutannya,” ungkap masyarakat yang melapor ke DPRD yang diulang Samsul Huda dari fraksi PDI Perjuangan.
Masih diungkapkan Wakil Ketua Komisi C, Kepala Desa Jombang akan membuat Perdes setelah menerima dari dinas terkait sehingga diketahui siapa siapa saja yang mengelola.
“Itu desa kalau sudah ada Perdesnya, dalam arti pengelolaan termasuk pengelolaan air, ipal, dan pengelolaan lainnya yang berkaitan dengan kontribusi,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Desa Jombang tidak mau menandatangani namun saat ini sudah klir pihak pihak terkait dari Kelompok Swadaya Masyarakat akan menyerahkan ke dinas terkait yang selanjutnya diterima desa hingga dibuatkan Perdes agar sarana dan prasarana pengelolaan air bersih dapat digunakan oleh masyarakat.
Jurnalis : Dedy Mulyadi






