JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IX DPR RI membidangi tenaga kerja dan kesehatan, Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) harus mengembalikan uang kekebihan bayar peserta BPJS Kesehatan yang naik sejak awal Januari lalu.
Hal tersebut dikatakan wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Sumatera Utara itu pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu.
Kepada awak media di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Saleh pekan ini mengatakan, konsekuensi putusan MA itu adalah BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.
“Uang yang sudah terlanjur dibayarkan peserta BPJS Kesehatan itu tidak boleh diambil negara karena bertentangan dengan putusan MA. Karena itu, pemerintah harus mengembalikan uang yang sudah lebih dibayarkan. Tentu uang yang sudah dibayarkan sejak Januari harus dikembalikan kepada para peserta,” kata dia.
Untuk itu, politisi senior ini meminta MA segera mengirimkan salinan putusan itu ke pemerintah dan lembaga terkait. Dengan begitu pemerintah bisa sesegera mungkin melaksanakan putusan dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.
Saleh mendukung dilakukannya revisi UU BPJS. Revisi ini suatu keharusan karena untuk kepentingan dan perbaikan pelayanan kesehatan nasional sesuai standar pelayanan. Dan, kembalikan saja pengelolaannya kepada ke Jamsostek. (akhir)