BANYUWANGI, beritalima.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya benar benar gerah terhadap sikap perusahaan terminal pengisian LPG PT. Misi Mulia Petronusa. Kamis (30/04) Komisi IV melayangkan surat undangan hearing kepada pihak perusahaan LPG, Asisten Ekonomi, dinas Perijinan, dinas Lingkungan hidup (LH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan/desa.
menurut Salimi, Ketua komisi IV DPRD akan meminta penjelasan kepada dinas perijinan terpadu terkait perijinan pabrik di dalam pabrik.
“Biar jelas perusahaan tersebut ada ijinya atau tidak, jika tidak minta Satpol PP untuk menutup,” kata Salimi.
Undangan hearing ini juga masih menurut Salimi,, dalam rangka meminta penjelasan tentang keselamatan kerja para pegawai, jaminan kerja pegawai, perijinan, dan BPJS. Dalam undangan tersebut komisi IV telah menjadwal agenda heraring pada Senin (04/04) bertempat di gedunh DPRD.
“Kita minta penjelasan agar para karyawan dapat kerja dengan tenang karena sudah banyak laporan tentang laka kerja di perusahaan tersebut,” kata Salimi.
Seperti diketahui sebelumnya, komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi telah melalukan sidak di perusahaan terminal pengisian LPG, PT Misi Mulia Petronusa, yang beralamat di Bulusan Kecamatan Kalipuro pada Rabu (29/04). Sidak tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang sering adanya kecelakaan kerja di perusahaan terminal pengisian LPG yang berada di lahan milik pabrik semen Bosowa.
Namun saat sidak berlangsung, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi ini tidak diperbolehkan masuk oleh Satpam dengan alasan belum mendapat intruksi dari pimpinannya.
Kedatangan para wakil rakyat di perusahaan ini terkait adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar cukup serius. Bahkan, salah satu korban yang merupakan karyawannya tersebut, dirujuk ke RS Dokter Soetomo Surabaya karena luka bakar hingga 75%.
“Ini pimpinan saya tidak memperbolehkan masuk, ya tidak boleh masuk,” kata pihak keamanan pabrik tersebut.
Karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak sekuriti, membuat lima anggota dewan marah dan memilih meninggalkan lokasi perusahaan terminal LPG Pressurized yang berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. (bi)