LAMONGAN, beritalima.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur urut 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni (Kompak) memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak, Kamis 17 desember tahun 2020 di Grand Mahkota Lamongan.
Dari dokumen permohonan yang dihimpun oleh beritalima.com tertulis, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Akte Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 108/PAN.MK/AP3/12/2020 Pada hari, Senin tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh pukul 19:08 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh: Ir. H. Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Nomor Urut 1.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Regginaldo Sultan, dkk. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Lebih lanjut, permohonan tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110 Kotak Pos 999 Jakarta 10000 Telepon (62-21) 23529000, Faksimile (62-21) 3524261, 3520177 Laman:www.mahkamah konstitusi.go.id
Lampiran: AP3 Nomor108/PAN.MK/AP 3/12/2020
Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) Pemohon Ir. H. Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Nomor Urut 1 dengan Kuasa Hukum Regginaldo Sultan, dkk.
Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020. Pengajuan Permohonan Senin, 21 Desember 2020 Pukul 19:08 WIB.
Berkas Permohonan yang diajukan, nomer, jenis, Permohonan, Surat Kuasa, Daftar Alat Bukti, Alat Bukti P-1 s.d. P-5, Softcopy Permohonan Pemohon dan Daftar Alat Bukti, Jumlah masing-masing 4 (empat) rangkap, dengan keterangan masing-masing 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy serta 1 (satu) unit flash disk.
Perhatian, untuk kemudahan dan kelancaran informasi, diharapkan kepada Para Pihak agar selalu membuka/mengecek e-mail.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Saat perbaikan Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tertanggal Jakarta, 21 Desember 2020 pukul 19:51 WIB Panitera, Muhidin, S.H., M.Hum.
Salah seorang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Regginaldo Sultan, Selasa (22/12/2020) mengungkapkan dan membenarkan bahwa permohonan mereka sudah disampaikan ke MK dalam rentang waktu yang masih diperbolehkan sesuai regulasi dan jadwal permohonan pelaporan.
Menurutnya, permohonan tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada. Gugatan itu juga berdasarkan berbagai peristiwa disertai fakta dokumen dan lainnya berkaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan.
Sehingga lanjutnya klien, mereka merasa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara atau adhock serta adanya dugaan atas gugatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang ada di Lamongan,” tegasnya.
Sementara, “Tim pemenangan kompak Isnandar menjelaskan, ” Total 26 kecamatan harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), hanya kecamatan Maduran kabupaten Lamongan Jawa Timur saja yang tidak harus melakukan pemungutan suara ulang.
Dilanjutkan Isnandar, terkait dengan adanya temuan permasalahan, maka pihaknya melakukan gugatan ke MK melalui kuasa hukum Regginaldo Sultan yang ditunjuk agar dapat membatalkan putusan KPU kabupaten Lamongan terkait penetapan hasil perolehan suara pada tanggal 17 Desember 2020 lalu.
“Semua yang berkaitan dengan pemilukada diantaranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan Bawaslu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai koordinator instansi lembaga terkait agar melakukan penindakan pelaku pidana pemilu.
Selain itu yang lebih dominan yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan adalah soal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diminta tegas supermasi hukum harus ditegakkan dibumi nusantara ini dan MK harus memutus seadil-adilnya tanpa tebang pilih,” tandas Cak Is panggilan akrab Relawan Pemenangan Kompak Isnandar yang juga mantan senior KPU era kepemimpinan Bupati Masfuk tersebut.
Sementara, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan soal adanya Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi saat ini yang dilakukan oleh Ir. H. Suhandoyo, SP dan Dra. Astiti Suwarni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Nomor Urut 1.
Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Jawa Timur sampai berita ini dinaikkan, Mahrus Ali ia belum memberikan keterangan yang rinci sebagi pihak penyelenggara Pemilihan Umum Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Lamongan yang saat ini selaku TERMOHON; dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. (Iful).