Kota Batu, beritalima.com – Perselisihan proses dan hasil Pemilukada Kota Batu 2017 masih menyisahkan gejolak, Jumat (24/03/2017) kemarin Paslon nomer 1 Hj Rudi dan Sujono gelar pers rilis mempersoalkan keputusan KPU Batu yang memenangkan Paslon nomor urut 2 Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso.
Kuasa Hukum Paslon nomer urut 2, Muhnur Satyahaprabu SH menjelaskan jika timnya sudah memasukan gugatan kepada MK pada 23 Februari 2017 dengan nomor perkara 11/PHP. KOT-XV/2017 terkait banyaknya penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak etik dan politik uang yang dilakukan oleh wali kota Petahan dalam hal ini Eddy Rumpoko yang membantu istrinya Dewanti Rumpoko (paslon 2) dalam pilkada dengan melibatkan ASN serta fasilitas demi menguntungkan calon nomer urut 2 yang merugikan paslon nomor urut 1,3 dan 4.
“Banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang mendekati pemilihan kemarin, seperti kegiatan pamitan wali kota dengan bukti pemberian uang sebesar Rp 100 ribu mukenah dan sarung kepada warga. Pencairan bansos mendekati Pilkada, santunan ibu hamil, insentif RT/RW sebesar Rp 750 ribu, penggratisan sertifikat dengan total Rp2,3 milliar dan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang dipercepat untuk pembangunan di lingkungan masyarakat,” tegas Muhnur.
Muhnur menambahkan, dugaan upaya terstruktur, sistematis, dan masif atas peristiwa tersebut bisa dilihat dengan banyaknya laporan pelanggaran kepada Panwaslih Batu. Setidaknya ada 15 pelanggaran paslon nomor 2. Tapi tidak ada greget Panwaslih untuk memanggil atau pun memberi sanksi tegas.
“Semua pelanggaran melibatkan struktur pemerintah mulai dari RT hingga tingkat pejabat Pemkot Batu yang menguntungkan Paslon nomor 2,” terang Kuasa Hukum Ruso ini.
Saat disinggung sejauh mana proses gugatan Paslon nomor urut 1(Ruso), Muhnur membeberkan jika sampai saat ini proses terus berjalan. Setiap hari Rabu dan Jumat dirinya terus melakukan sidang.
“Rabu dan Jumat kami terus lakukan sidang setiap minggu. Keputusan MK nanti tanggal 30 Maret 2017. Untuk hasil kami mengharapkan yang terbaik,” pungkasnya.(lih)