Pasutri Residivis Pengedar Sabu, Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Suryadi dan Jee Cinta, pasangan suami istri (pasutri) residivis kasus peredaran narkotika, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3/2018). Akibat perbuatannya mengedarkan sabu 0,15 gram, pasutri ini dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida Apsari menyatakan kedua terdakwa terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. “Para terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman, untuk mendapat keuntungan,” ujarnya saat membacakan tuntutannya.

Atas perbuatannya, JPU Chalida menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. “Menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 7 tahun penjara,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fariji, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Demi keadilan terhadap klien kami, kami akan mengajukan pembelaan,” terangnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bubutan di rumahnya di Jalan Sememi VI Surabaya pada November 2017. Penangkapan kedua terdakwa berdasarkan keterangan Andreas Yoga dan Onyvia Corda (berkas terpisah) yang telah ditangkap terlebih dulu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,15 gram sabu dari tangan kedua terdakwa. Kepada polisi kedua terdakwa mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Cak Mat, warga Bangkalan Madura. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *