JAKARTA, Beritalima.com– Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 81/PID.SUS-TPK/2017/JKT.PST, tertanggal 4 September 2017 yang memvonis dirinya delapan tahun penjara.
Saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10), Patrialis mengatakan keberatan atas amar putusan maupun pertimbangan hukum judex facti.
“Pemohon PK akan mengajukan bantahan dengan alasan adanya 16 (enam belas) novum, adanya pertentangan antara dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket dan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari Majelis Hakim judex facti,” kata Patrialis.
Novum atau bukti baru yang diajukan untuk membantah tentang tuduhan menerima uang suap US$10.000 untuk kepentingan umroh yakni dengan melampirkan 4 barang bukti berupa akta jual beli, Sertifikat Hak Milik dan Rekening Koran.
Alat bukti lainnya yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI 1999 2004 adalah surat pernyataan tertulis dengan tulisan tangan dari Basuki Hariman.
“Surat pernyataan Basuki Hariman tentang tidak pernah memberikan uang satu rupiah juga atau janji kepada Patrialis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas seizin yang mulia, kami akan hadirkan sebagai saksi nanti dan dia menyatakan siap disumpah atas surat pernyataannya ini,” kata Patrialis.
Novum lainnya yang disampaikan Patrialis dalam permohonan PK adalah keterangan ahli Hamdan Zoelva tentang Mekanisme dan wujud Putusan MK, Novum berupa keterangan dari 8 (delapan) orang hakim Mahkamah Konstitiusi dengan melampirkan sejumlah bukti.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum dia pidana 8 tahun penjara itu, Patrialis menilai adanya pertentangan dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket.
Patrialis juga menilai ada kekhilafan atau kekeliruan nyata judex facti tentang Meeting Of Minds (persamaan kehendak), mengabaikan keterangan saksi yang bersesuaian yang menguntungkan terdakwa dimana Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis Akbar telah membayar uang Golf Rp. 1.000.000.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan atau berlawanan dengan fakta persidangan yang sah sesuai prinsip pembuktian yang berlaku dalam hukum acara Pidana dan UU Tipikor,” tegas Patrialis.
Begitu juga pertimbangan judex facti, Patrialis menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut sebab pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dapat dibantah dengan Novum yang ada.
“Berdasarkan hal-hal di atas, mohon pertimbangan putusan Judex Facti dibatalkan dan menyatakan bahwa Pemohon PK tidak terbukti menerima suap USD10.000,” pinta Mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 4 September lalu 2017 lalu menyatakan Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dengan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun penjara.
Kemudian Patrialis dijatuhi pidana denda Rp. 300.000.000. Bila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Bukan itu saja, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti Rp. 4.043.195,- (empat juta empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan 10.000 dolar AS. (akhir)