Banyuwangi Beritalima.com – Sejumlah personil Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Banyuwangi naik ke atas Kapal Motor Mina Samudera Anugerah (KMMSA) yang sedang lego jangkar di Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang, Minggu (14//2016). Kehadiran aparat berpakaian dinas lapangan biru-biru membuat sejumlah anak buah kapal (ABK) MSA bergegas berdiri dari tempat duduknya.Para pekerja bahari itu tertegun dengan kedatangan anggota Polair. Ketegangan yang sempat muncul di kalangan ABK akhirnya mencair setelah Bripka Hardi memberikan penjelasan tentang aksi para Polisi Perairan jelang tengah hari itu.
“Maaf bapak-bapak, kami tidak sedang melakukan operasi dokumen. Kehadiran kami di atas kapal ini hanya untuk membagikan bendera merah putih secara gratis. Tolong bendera kapal yang sudah usang diganti dengan yang baru ini,” lontar Kepala Seksi Bagian Umum Satpolair Polres Banyuwangi yang bermarkas di depan Terminal Sritanjung Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Disaksikan para ABK KMMSA, petugas Polair kemudian melepas bendera sang saka yang warnanya telah pudar, lalu menggantinya dengan yang baru. Penggantian ini disaksikan sejumlah nelayan asal Madura dengan senyuman. Tak terkecuali Kasatpolair Polres Banyuwangi AKP Subandi yang memimpin aksi Minggu siang.
“Menyambut HUT RI ke-71 kita sengaja menggulirkan Gerakan Patroli Cinta Tanah Air. Tujuannya menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan ABK dengan cara membagikan bendera merah putih gratis untuk dipasang di kapal masing-masing,” terangnya.
Kurang lebih 71 lembar bendera kebangsaan disiapkan Polisi Perairan demi menyongsong patroli ini. Jumlah itu, tambah AKP Subandi, disesuaikan dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia yang genap 71 tahun.
“Operasi tidak hanya digelar di wilayah Ketapang, tapi juga di beberapa Pos Polair yang ada di wilayah Muncar maupun Pancer. Targetnya sama, membagikan bendera gratis agar para nelayan atau ABK mengganti bendera yang kusam dengan yang baru,” tegasnya lagi.
Ide ini muncul karena memasang bendera di atas kapal hukumnya wajib. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran nomer 17 tahun 2008 pasal 65 ayat 1 yang menegaskan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih sebagai tanda kebangsaan kapal.
“Jika dilanggar sanksi administrasi berupa pelarangan pelayaran bisa dijatuhkan karena kapal dianggap illegal. Apabila ada kapal asing mengganggu nelayan nusantara yang sedang berlayar berarti sama juga mengganggu negara,” pungkasnya. (Abi)