BANYUWANGI,Beritalima.com – Aksi cepat Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran minuman keras (miras) jenis arak. Sebanyak 1.800 botol arak berhasil diamankan dalam patroli rutin yang digelar Rabu lalu (8/10/2025) di jalur utama Banyuwangi–Jember.
Penangkapan ini terjadi di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat. Saat itu, tim patroli mencurigai sebuah truk Colt Diesel merah N-8653-UG yang melintas dengan muatan tertutup rapat.
Begitu diberhentikan dan diperiksa, kecurigaan petugas terbukti puluhan karton berisi ribuan botol arak ditemukan tersusun rapi di dalam bak truk.
“Totalnya ada 36 karton, masing-masing berisi 50 botol arak. Jadi seluruhnya mencapai 1.800 botol,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya diminta mengantar muatan ke luar kota tanpa mengetahui isinya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar miras lintas daerah di balik pengiriman ini.
“Pengakuan sopir masih kami dalami. Kami tidak ingin buru-buru percaya karena modus seperti ini kerap digunakan untuk mengelabui petugas,” tegas Rama.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli intensif yang digelar setiap hari untuk mencegah peredaran barang ilegal, terutama di jalur perbatasan Banyuwangi–Jember yang kerap digunakan untuk mobilisasi barang selundupan.
“Keberhasilan anggota di lapangan menunjukkan komitmen kami menjaga situasi Banyuwangi tetap aman dan kondusif. Miras ilegal seperti arak bisa memicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan sosial,” ujarnya.
Selain mengamankan ribuan botol arak, petugas juga menyita truk sebagai barang bukti. Seluruh temuan kini telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Rama menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur strategis dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang terlarang.
“Tidak ada ruang bagi penyelundupan di Banyuwangi. Kami akan tindak siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Banyuwangi berharap dapat memutus rantai distribusi miras ilegal di wilayah tapal kuda dan memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak negatif minuman keras.(Red//B5)

