SITUBONDO, beritalima.com | Minuman keras atau Miras menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas, sehingga Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras.
Patroli sekaligus Razia Miras kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH. dengan tujuan mencegah beredarnya Miras di tengah masyarakat serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas di wilayah Hukum Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH. mengatakan regu Patroli Perintis Presisi pada Minggu malam (13/8/2023) melaksanakan razia dan penertiban peredaran miras diwilayah Situbondo.
Hasilnya, disalah satu toko di Panji berhasil menyita 57 botol miras diantaranya Alkohol 70% besar 11 botol, Alkohol 70% kecil 18 botol, Wisky 8 botol, Prost 5 botol, Api 1 botol, Anggur putih 1 botol, Anggur merah 1 botol dan Bir Singaraja 2 botol.
“ Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat dan guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, pihak Kepolisian terus melakukan toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras,” ujarnya
Untuk memebrikan efek jera, AKP Sudpendi menegaskan bagi warung yang ditemukan menjual Miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses Tipiring serta diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut.
“ Bagi pemilik warung / toko yang memperjualbelikan miras diberi sanksi Tipiring dan miras dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan “ tutupnya (RH)