BERAU Kaltim , Beritalima.com – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan , saat anggota Polres Berau melakukan patroli rutin , mendapati seorang Laki- laki membawa senjata tajam ( Sajam ) jenis badik , daerah seputaran wilayah Teratai . Laki laki tersebut berinisil IM ( 20) yang beralamatkan di Sambaliung , Kecamatan sambalinung Kabupaten Berau, IM diamankan pada selasa 11/02/2020 pukul 22.30 wita.
“Dalam rangka pengamanan UU Sajam , Polres Berau amankan satu orang tersangka yakni IM (20) yang beralamatkan di Sambaliung , IM ini diamankan setelah di dapatkan sajam yang di selipkan dipinggangnya,”
ungkap Rengga diruang rilis Polres Berau, rabu 12/02/2020 .
Lebih Lanjut Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“IM ini telah melanggar UU Darurat No . 12/1951 dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun ,” pungkas Rengga.
Kasat Reskrim juga berpesan , bahwa di wilayah Berau ini aman, tidak perlu membawa sajam , karena Berau ini sangat aman.
“Tidak usah membawa sajam saat berkendara, sebab jarak dari Polsek ke Polsek itu cukup dekat , jadi apapun alasannya , tidak diijinkan membawa sajam ,”himbaunya.(*/mjh)