SUMENEP, beritalima.com|Kewajiban masyarakat memakai masker tidak lagi bersifat ajakan atau imbauan. Mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, muncul peraturan bupati (Perbup) Sumenep yang memperkuat pendisiplinan pemakaian masker itu, disertai sanksi berupa denda.
Dengan Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, berarti masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Salah satunya adalah memakai masker saat beraktifitas,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Selasa (18/8/2020).
Penertiban bermasker sudah diawali dari anggota polres, dan kalau tidak memakai masker akan dikenai sanksi administrasi.
Sesuai dengan perbup, sanksi itu adalah denda maksimal Rp 100.000. “Sejak 25 September 2020 sudah ada sanksi administrasi,” katanya.
Bahkan dengan tegas pihaknya mengatakan, selama satu bulan ke depan akan melaksanakan penertiban bermasker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Dimulai 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” kata Darman.
Untuk pemanasan, polisi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi sanksi sosial sekaligus memberi masker bagi yang tidak memakainya saat beraktifitas. “Hari ini kita sosialisasi masif pada masyarakat supaya tahu,” tuturnya. ***