KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Untuk melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar pada 25 Desember 2020 dilaksanakan secara sederhana serta acara seremonial menyongsong pada tahun baru di 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sula, Basiludin Labesi saat dikonfirmasi beritaLima, com, Kamis (24/12/20) menyatakan, berdasarkan surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020 Tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru 2021.
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemic covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021.
“Untuk perayaan natal yang dilaksanakan ditempat tempat ibadah umat kristiani di kepulauan Sula juga hanya diselenggarakan secara sederhana disetiap rumah ibadah dengan menerapkan sistem protokol kesehatan sehingga jumlah jemaatnya pun dibatasi,” jelas Basiludin.
Lanjut Basiludin, Tradisi perayaan menyambut tahun baru 2021 pemerintah daerah juga tidak akan melaksanakan perayaan tahun baru seperti tahun tahun sebelumnya, juga tidak akan di adakan konvoi kendaraan maupun pesta kembang api.
Tambah Basiludin, kegiatan yang bersifat kerumunan dari Pemda tidak ada, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, status tugas Covid-19, maupun maklumat Kapolri ditiadakan, pemerintah daerah berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, “himbaunya. [DN]