SURABAYA, beritalima.com | Brtempat di Hotel Said Surabaya Yuristen Legal Indonesia (YLI), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi advokat (PKPA) angkatan ke-VI, di Hotel Sahid, Surabaya, 19-20 Juni 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan Cuci tangan.
Ketua Umum DPP YLI Rohman Hakim, SH, S.sos,MH mengatakan, pendidikan profesi advokat angkatan VI, merupakan pendidikan profesi advokat yang sangat khusus dan penuh dengan dialog terkait dunia advokat.
“Untuk Pendidikan yang ke VI ini yang menjadi pemateri Salah satunya adalah Prof.Dr. INDRATI RINI, MS dengan materi Prancangan dan analisis Kontrak, Pendidikan kali ini penuh dengan suka cita karena disaat Pandemi Covid-19, namun tetap mematuhi protokol Kesehatan,” terang Rohman.
Dalam pendidikan yang ke VI ini, yang mnjadi pemateri diantaranya DR Sri Sutiaji, SH, MH pakar Hukum pertanahan dan I DEWA PUTU TIRTAYASA,SH, MH yang digemari oleh peserta pendidikan mengingat purnawirawan Polri yang sudah banyak pengalaman dibidang hukum serta banyak melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dosen, Masyarakat Umum, Purnawirawan dari kepolisian dan lainnya dengan diikuti oleh 30 pserta dan dibagi menjadi dua, secara langsung 15 dan daring 15.
“sudah ada 3 profesor di YLI yang secara bergantian menjadi pemateri pada pendidikan advokat, sehingga advokat dapat belajar mengenai bagaimana advokat bisa survive dan mampu menjawab tantangan peradaban persoalan hukum yang carut-marut. Kami selaku Ketum YLI prihatin akan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya lagi, pembekalan pendidikan advokat yang diberikan YLI terbilang lain daripada yang lain. Karena memberikan kemanfaatan, kemaslahatan dan advokat yang punya integritas tinggi dan berakhlakul kharimah.
“Dalam Angkatan ke VI ini unit PPA dari YLI semacam krisis centre tentang perlindungan anak.,” pungkasnya.
PKPA angkatan ke-VI ini, diikuti sebanyak 30 peserta dari Surabaya, Madura dan Bali. Yang menarik adalah pesertanya banyak dari para purnawirawan dari kepolisian, kejaksaan dan pensiunan, serta praktisi hukum lainnya. (Red).