Patungan Beli Sabu 0,26 Gram, Tio Disidangkan Pidananya Sedangkan Aditya di Restorative Justice

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pidana kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,26 gram dengan terdakwa Tio Hernadiansah Bin Suharto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (7/2/2024). Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.

Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi penangkap dalam sidang ini, dengan mengatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Aditya Dwi Yudistira Bin Iswahyudi telah dihentikan proses hukumnya dengan menggunakan Restorative Justice alias RJ.

“Yang satu sudah dilakukan RJ yang mulia,” katanya diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Siapa yang melakukan RJ,? Tanya Rudito Surotomo, ketua majelis pada persidangan ini kepada saksi penangkap.

“Penyidik yang mulia,” jawab saksi.

Itu kan berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) karena barang buktinya kurang dari yang ditentukan,? tanya Jaksa Hajita melanjutkan pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim kepada saksi penangkap.

“Benar, barang buktinya kurang,” ucap saksi penangkap menjawab pertanyaan Jaksa.

Mendengar jawaban dari saksi penangkap seperti itu, ketua majelis hakim Rudito Surotomo pun menoleh ke hakim anggota satu Yoes Hartyarso dan Hakim Anggota dua Arlandi Triyogo untuk berdiskusi.

“Mohon dihadirkan ya penyidiknya. Kami hanya ingin mengetahui tentang perbedaan perlakuan antara keduanya,” tegas ketua majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya Jaksa Hajita bertanya lagi kepada saksi penangkap. Pada saat melakukan penangkapan, apakah saksi menemukan barang bukti lain seperti misalnya uang, hasil dari terdakwa mengedarkan Sabu-Sabu kepada orang lain,?

“Tidak ada, sabu itu untuk dipakai sendiri sama terdakwa,” jawab saksi.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Kejari Tanjung Perak di dalam surat dakwaan pertama menyebut terdakwa
Tio Hernadiansah Bin Suharto diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan surat dakwaan kedua diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta surat dakwaan ketiga dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Awalnya, terdakwa Tio Hernadiansah pada Senin 09 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 pagi dihubungi Aditya Dwi Yudistira Bin Iswahyudi (berkas terpisah dan dilakukan RJ) melalui whatsapp messenger untuk diajak membeli Narkotika jenis Sabu secara patungan masing-masing sejumlah @ Rp. 100.000 dengan permintaan memakai uang terdakwa Tio Hernandiansah terlebih dahulu kemudian diganti oleh Aditya Dwi Yudistira.

Setelah sepakat, selanjutnya terdakwa Tio Hernandiansah langsung menghubungi Bagas (DPO) melalui whatsapp messenger dengan sistem pembelian lansung.

Selanjutnya terdakwa Tio Hernandiansah langsung menuju ke tempat yang telah disepakati sebelumnya, yaitu di Rel Kereta Kapasari.

Tiba disana, terdakwa Tio Hernandiansah langsung bertemu dengan Bagas dan menyerahkan uang Rp. 200.000. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu, terdakwa Tio Hernandiansah langsung bergegas membawanya pulang,” ucap Jaksa Hajita Cahyo Nugroho membacakan surat dakwaan.

Mendadak, pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, rumah terdakwa Tio Hernandiansah dan Aditya Dwi Yudistira yang terletak di Perumahan Griya Kencana IC/76 RT. 006 RW. 006, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik didatangi oleh Polisi dari Polrestabes Surabaya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat + 0,26 gram beserta bungkusnya didalam tumpukan batu bata disamping rumahnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait