SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Widanarko Bin Mattaji, Nur Laily Suroyah dan Yesie Prabawanti diadili di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, ketiga terdakwa sepakat menyebutkan, sabu 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,77 gram yang diamankan dari tangannya baru mereka beli secara patungan dari seorang pengedar bernama Cak.
“Dibeli secara patungan 300 ribu di daerah Sawah Pulo, saya 50 ribu, Nur Laily juga 50 ribu dan Yesi yang 200 ribu. Tidak berapa lama datang polisi setelah saya beli sabu itu. Lalu saya lempar namun dilihat polisi,” kata Widanarko Mattaji, Senin (4/2/2019).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Fardiman dan JPU Kejari Tanjung Perak, Agung Rokhaniawan, Widanarko itu mengaku kalau ia ditangkap Kamis (31/5/2018) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Hang Tuah.
“Mendadak motor saya honda Beat Nopol W-3236-LB dihentikan polisi,” akunya.
Kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa Yesie Prabawanti
menghubungi terdakwa Widanarko Bin Mattajibdan Nur Laily Suroyah untuk datang ke Warung Kopi Lampung. tempat terdakwa Yesie Prabawanti bekerja.
Dari pertemuan tersebut, terdakwa Yesie Prabawanti mengajak untuk memakai narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan cara membeli secara patungan.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan untuk patungan membeli sabu. Setelah terkumpul uang patungan tersebut, kemudian terdakwaWidanarko Bin Mattaji dan Nur Laily berboncengan
menuju Jalan Sawah Pulau Surabaya untuk bertemu dengan Cak (DPO) dan membeli barang haram tersebut.
Setelah memperoleh 1 poket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa Widanarko Bin Mattaji dan Nur Laily Suroyah.
Namun naas saat dalam perjalanan keduanya ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Tandes.
Belum sempat pesta sabu-sabu perbuatan ketiga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)