Paulus Sirwutubun Protes Masa Penahanan Kliennya

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com. Paulus Sinai Sirwutubun, SH Penasehat Hukum (PH) Kasus Illegal Fishing memprotes masa penahanan kliennya.

Dia mengaku hingga saat ini belum menerima perpanjangan penahanan kliennya setelah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak sejak 16 Oktober 2018 lalu.

“Surat resmi perpanjangan penahanan klien saya sampai hari ini saya selaku PH dan keluarganya belum ada kami terima,”ujar Paulus sapaan akrabnya via selulernya, Sabtu (27/10/2018) pagi kemarin.

Menurut Paulus, seharusnya sebelum berakhir masa penahanan 10 hari, Kejaksaan Negeri Fakfak sudah harus mengeluarkan perpanjang penahanan. Namun batas penahanan 10 hari yaitu tanggal 25 Oktober 2018 pukul 23.00 WIT belum mendapatkan surat tersebut.

“Hari senin 29 Oktober saya selaku PH akan mendatangi langsung kejaksaan negeri Fakfak guna meminta penjelasan dan sekaligus bukti fisik surat perpanjangan penahanan dan upaya hukum lain jika diperlukan karna terindikasi cacat formal dalam Penahanan,”kata Paulus.

Diketahui, tim gabungan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Barat, Satuan Polair Polres Fakfak dan Polair Mabes Polri berhasil mengamankan 12 kapal yang diduga melakukan tindak pidana Illegal Fishing 5 Agustus 2018 lalu di perairan Fakfak.

Saat ditangkap, 12 kapal tersebut sedang melakukan
kegiatan penangkapan Fishing atapun telur ikan, yang mana penangkapan tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah setempat bahwa, kegiatan tersebut merupakan illegal.

Terhadap penangkapan tersebut berhasil diamankan 12 kapal, telur ikan sebanyak 279 kilogram, alat penangapan ikan, dan ada beberapa dokumen kapal diantaranya surat ijin penangkapan ikan atau
SIPI dan 12 orang Nakhoda kapal ditetapkan sebagai
tersangka. [monces]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *