PAW Anggota DPRD PPP Segera Diteruskan ke Bupati Bondowoso

  • Whatsapp
Ketua DPC PPP Buchori Mun'im saat di konfirmasi sejumlah wartawan (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bondowoso mengaku telah menerima surat penetapan Penggati Antar Waktu (PAW) anggotanya yang meninggal dari Komisi Pemilihan Umum setempat, Jum’at (22/1/2021).

Menurut Ketua DPC PPP Buchori Mun’im, dalam surat tersebut ditetapkan bahwa penggati anggotanya yang meninggak yakni Abdulatip.

Bacaan Lainnya

Penunjukan Abdulatip ini merupakan kewenangan KPU sebagaimana suara terbanyak berdasarkan urutan.

Dalam Pileg 2019 lalu di daerah pemilih II perolehan suara tertinggi yakni adalah almarhum Muhammad dengan angka 3.871, kemudian H. Barri Sahlawi Zain memperoleh 3.825. Dan di posisi ke tiga yakni Abdulatip dengan perolehan suara 3.570.

“Kepada siapa, partai tak punya hak. Karena itu menjadi hak KPU menentuka,” jelas Wakil Ketua DPRD itu.

Ia mengaku dokumen tersebut selanjutnya akan ke Pimpinan DPRD untuk disampaikan ke Bupati Bondowoso.

“Agar tak terjadi kekosongan terlalu lama, Ketua DPRD meminta segera dilaksanakan. Dan diteruskan oleh Bupati ke Gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu di lokasi berbeda, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, mengaku, memang telah menerima surat tersebut.

“Hari kami tadi sudah terima, hari ini kita minta ke Sekwan untuk segera menyelesaikan administrasinya untuk segera dikirim ke Bupati,” ujar Dhafir.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanismenya usai diserahkan ke Bupati ada batas waktu untuk dikirim ke Gubernur yakni sekitar 15 hari kerja.

“Baru setelah turun SK Gubernur baru dilakukan pelantikan,” bebernya.

Kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini, pelantikannya nanti pihaknya pastikan semua berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatannya paripurna, tentu kita batasi tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.

Untuk informasi, Untuk informasi, salah seorang anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PPP, Muhammad meninggal dunia beberapa waktu lalu.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait