JAILOLO,beritalima.com– Resmi di Lantik Ke Empat PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan pergantian Wakil Ketua (Waka II) di ruangan sidang Kantor DPRD Halbar masa bakti 2019-2024 Senin (14/12/2020).
Ke empat Anggota DPRD yang di Lantik Diantara, Roni Giop dari partai Demokrat mengantikan James Uang, Mersela Prisilia Tampi dari partai Hanura yang mengantikan Deny Palar, Heny Selvi Talolang dari partai PKB mengantikan Iksan Hi. Husain, dan Herman Josef Moanurak dari partai Nasdem mengantikan Djufri Muhammad.
Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Wakil Ketua dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Halbar masa bakti 2019-2024 di pimpin langsung oleh ketua DPRD Halbar Charles R. Gustam Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 442 / KPTS / MU / 2019 tanggal 04 September 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Masa Bhakti 2019-2024 dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 396/KPTS/MU/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hamahera Barat Masa Bhakti 2019-2024 maka pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat hasil usulan partai politik untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya.
Sambutan Gubernur Malut yang di bacakan oleh Sekda Halbar Pada acara Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Wakil Ketua dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Masa Bhakti 2019-2024.
” hari ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai Dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
lanjut, DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjalankan tiga fungsi yaitu fungsi Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi Pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah sehingga dapat mengedepankan kepentingan rakyat di Kabupaten Halmahera Barat.cetusnya.(Ay)