PAW, Luluk Qomariah Dilantik Menjadi Anggota DPRD Bondowoso

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah melalui proses yang cukup lama terkait pencopotan anggota DPRD Bondowoso Nawari dari Partai Nasdem yang diajukan ke Gubernur Jawa timur melalui Bupati Bondowoso.

Akhirnya Selasa pada tanggal 30/01/17 Nawari resmi diberhentikan dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bondowoso dan digantikan oleh Luluk Qomariah yang memiliki suara terbanyak kedua dibawah Nawari saat pemilihan legislatif tahun 2014 daerah pemilihan III Bondowoso.

Menurut Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk melakukan pelantikan anta waktu (PAW) setelah turunnya surat pemberhentian dari Gubernur.

“Dasarnya kita melakukan pelantikan dan pemberhentian ini, yaitu turunnya Surat Gebernur tentang pemberhentian dan pengangkatan sebagai anggota DPRD kabupaten Bondowoso Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019,” jelas Dhafir.

Pemberhentian dan pengangkatan tersebut berdasarkan usulan Partai Nasdem, kemudian melakukan pengangkatan Luluk Qomariah menjadi anggota DPRD Bondowoso yang baru.

“Sebelumnya telah melewati proses panjang sesuai mekanisme. Kami melayangkan surat berdasarkan surat dari partai tersebut, kami sampaikan ke gubernur melalui Bupati Bondowoso,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dhafir mengatakan untuk posisi yang bersangkutan nantinya akan tetap menempati posisi yang ditinggalkan oleh anggota DPRD sebelum yaitu saudara Nawari.

“Saudara Luluk Qomariah akan menjadi anggota komisi 4 sesuai dengan kedudukan anggota DPRD yang sebelumnya diberhentikan,” imbuhnya. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Nawari anggota DPRD Bondowoso dari Partai Nasdem ini terlibat kasus penganiyaan bersama anaknya dan mendapatkan vonis 1 tahun penjara. Namun yang bersangkutan melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO). (*/Rois)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *