Gunungsotoli, Berita Lima.com | Kepala Desa Hilimbowo Kec.Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Eliasa Telaumbanua akhirnya dilaporkan oleh Ketua LSM Garuda Nasional ke Polres Nias, kamis 30/1/2020.
Pasalnya pelaksanaan dana desa TA.2019 di desa hilimbowo kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli dilaksanakan tak sesuai dengan hasil musyawarah sebelumnya, sehingga rawan terjadinya penyelewengan. Demikian isi laporan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya beberapa tokoh adat, tokoh masyakat, pengurus BPD telah membuat surat pernyataan keberatan atas pelaksanaan kegiatan DD dimaksud.
Mereka menduga oknum kades telah membohongi warganya pada Pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) yang telah disepakati bersama dalam musyawarah desa.
Dimana, bahwa HOK disepakati Rp.75.000/hari, namun faktanya hanya Rp.1500 per setengah karung sak semen sekali angkut dengan jarak lebih kurang 500 meter kelokasi.
Parahnya lagi, pekerjaan pondasi rabat beton tidak sesuai dengan hasil musyawarah, karena pada Gambar, kedalaman pondasi rabat beton harusnya 30 cm tertanam dan 30 cm keatas permukaan. Kenyataannya dilapangan secara kasat mata, tinggi permukaan rabat beton tidak sesuai dengan Gambar/spek.
Hal ini membuat warga desa merasa keberatan dan menduga kades hilimbowo Gunungsitoli Idanoi telah bertindak semena-semena dengan mengorbankan warganya dan mengeruk keuntungan pribadi.
Terpisah, ketua LSM Garuda Nasional Hermansyah Telaumbanua, kepada BL mengatakan telah konfirmasi fia seluler kepada kades hilimbowo, beliau menjawab “bahwa yang mengerti soal itu adalah tim teknis desa, silahkan tanya kepada mereka” tegas kades
Karena itu “kami mendesak pihak Polres Nias agar segera memanggil dan memeriksa Kades Hilimbowo Gunungsitoli Idanoi demi terciptanya rasa keadilan dan terpenuhinya hak-hak warga setempat” ujar herman.
(ela)