Malangkota,- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus tanah pertanian dilingkup Pemerintah Kota Malang akan diberikan dispensasi atau keringanan pungutan oleh Pemkot, Hal itu untuk menjawab keluhan para petani yang keberatan dengan biaya PBB yang mencapai Rp 2 juta per hektare.
“Khusus tanah pertanian akan diberikan dispensasi, dan itu jangan sampai memberatkan para petani,” Ungkap Wali Kota Malang Moch. Anton, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan gerak jalan Sadar Pajak minggu pagi ( 16/10 ) di balaikota Malang.
Menurutnya keringanan itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan produktivitas pertanian, yang nantinya uang untuk membayar PBB bisa dialokasikan pada peningkatan produktivitas.
“Dengan demikian, para petani di Kota Malang bisa memperoleh keuntungan yang maksimal. Sehingga, tidak ada lagi lahan yang ditanami beton, karena lahan pertanian sekarang sudah semakin sempit,” bebernya.
Terkait besaran dispensasi, Anton mengaku masih akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan dinas terkait besaran pemungutan tersebut juga masih akan dibahas, namun disinggung mengenai pendapatan daerah yang bisa berkurang, pria yang kerap dipanggil Abah Anton mengaku tidak khawatir.
”Percuma kalau meraih pendapatan besar tapi masyarakat berat, ini sangat tidak adil, yang jelas kami bisa cari yang lain.” tegasnya. (sn)