PBJ Jombang Gelar Sosialisasi Perpres 12/2021 di Ruang Soeroadiningrat

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Perpres No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah menjadi point penting dalam kebijakan pemerintah mencakup Usaha Mikro Kecil, Koperasi dan Produk Dalam Negeri; SDM dan Kelembagaan; Pelaku Pengadaan; Jasa Konstruksi; Pembinaan Penyedia; dan e-Marketplace.

Demikian hal itu dipaparkan Muji Santosa, MS Training and Consulting yang didampingi Jazuli Sekdakab Jombang, pada Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di ruang R. Soeroadiningrat I, Gedung Pemkab Jombang, Selasa (30/2/2021) yang dihadiri Mukhlis sebagai nara sumber dari PBJ Kota Kediri dan Joko Murcoyo Kabag PBJ Kabupaten Jombang dan Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang

Lebih lanjut dalam paparan Perpres ini juga mengenai tantangan implementasi pengadaan barang/jasa dan membahas tentang Cluster peraturan LKPP. Namun Muji Santosa eks pejabat LKPP yang sekarang selaku MS Training and Consulting menjelaskan bahwa Perpres tersebut erat kaitannya dengan UU Cipta Kerja secara umum, tujuannya untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Salah satu hal penting bagi MS Training dan Consulting, bahwa Perpres tersebut menyediakan lapangan kerja sebanyak – banyaknya bagi para pencari kerja. Begitu juga diungkapkan Muji, perubahan Perpres No.16/2018 ini akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikto kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

Selain itu dijelaskan Muji Santosa, bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang dikuatkan dengan Perpres No.12/2021, adalah untuk mendukung upaya pencegahan dan memberantas koprupsi. Dimana 11 klaster dalam UU Ciptaker terdiri dari penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Terhitung 24 Februari 2021, Muji Santosa menjelaskan bahwa Kondisi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan (JFPP), tercatat 275 Kabupaten/Kota yang memiliki JFPP dibanding yang belum memiliki JFPP sebanyak 233 Kabupaten/Kota, jauh dibanding Agustus 2020 yang memiliki JFPP hanya 117 dibanding yang belum memiliki JFPP sebesar 391. Ironis pada profil Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) terbentuk sebanyak 530 UKPBJ yang terdiri 36 UKPBJ terbentuk ad hoch dan 494 UKPBJ struktural.

Hal penting terkait perubahan Perpres No.12/2018 pada point UMK dan Koperasi. Muji Santosa menjelaskan bahwa penggunaan produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasit produksi dalam negeri pada penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK

“Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,” jelas Muji.

Masih dijelaskan Muji, Nila Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Nilai pagu anggaran pengadaan pun dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

“Kementerian Koperasi dan UKM dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik,” pungkasnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait