PBNU: Penyelenggaraan Salat Idul Adha Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

JAKARTA – Idul Adha merupakan hari raya yang mempunyai beberapa rangkaian ibadah yang perlu dilakukan oleh umat muslim. Mulai dari ibadah haji, salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Bagi umat muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah haji, masih dapat melakuan rangkaian ibadah lain yaitu salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. 


Pada Idul Adha kali ini, masyarakat dunia dan Indonesia pada khususnya sedang berada pada masa pandemi COVID-19. Walapun dalam masa pandemi COVID-19, pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan memotong hewan kurban tetap bisa dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol kesehatan agar meminimalisir penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 tanpa mengurangi arti dari ibadah itu sendiri. Ketua PBNU Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tentunya dengan memperoleh izin dari pemerintah setempat.


“Yang tahu data pasti tentang COVID adalah pemerintah masing-masing, dalam hal ini satgas COVID-19. Jangan lupa kordinasi untuk memastikan tempat penyelenggaraan salat id aman COVID, jika tempat anda berada di zona hijau, maka dapat melaksanakan ibadah Idul Adha,” ujar Robikin
Robikin menambahkan, bagi warga yang berada di zona hijau agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika berada di tempat salat dan pemotongan.


“Sebaiknya wudhu dari rumah, menggunakan masker dan membawa alat salat sendiri, ketika berjalan menuju lokasi salat tidak berkerumun, sementara itu tradisi bersalam dihindari dan dapat diganti dengan cara memberikan tanda hormat dengan meletakan tangan di dada dan membungkukan badan sedikit serta senyum,” tambahnya.
Kemudian ia menyatakan, bagi panitia salat dan kurban agar memastikan terlaksananya protokol kesehatan untuk memberikan kenyamanan bagi para masyarakat.


“Panitia harus memenuhi kebutuhan dasar dan pelaksanaan protokol Kesehatan, dengan menyediakan sabun atau _hand sanitizer_, kemudian tempat salat diberikan tanda untuk jaga jarak, menyediakan termo gun untuk mengukur suhu serta menyediakan petugas yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin beramal melalui kotak amal, disarankan untuk tidak diedarkan dengan cara menggeser-geser antar jamaah, tapi disediakan dibanyak tempat untuk menghindari kontak fisik bagi para jamaah.


“Kotak amal disarankan tidak diedarkan mengelilingi jamaah, namun disediakan saja di beberapa titik, agar masyarakat dapat dengan mudah untuk menyisihkan harta mereka untuk beramal dengan tidak berkerumun,” ucap Robikin
Lebih lanjut Robikin mengimbau agar para khotib tidak terlalu lama dalam menyampaikan khotbahnya, dikarenakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di tempat umum.


“Diharapkan para khotib untuk berkotbah tidak panjang dan tidak berlama-lama, yang penting rukun kotbah terpenuhi dan pesan Idul Adha tersampaikan dengan baik, singkat padat berisi dan tanpa mengurangi kekhidmatan dan pesan yang disampaikan,” lanjutnya.
Selain itu, bagi panitia kurban dianjurkan untuk memotong hewan kurban di tempat pemotongan hewan agar tidak terjadi penumpukan kerumunan di sekitar tempat salat dan agar menyiapkan peralatannya sendiri-sendiri untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19.
“Melakukan penyembelihan hewan kurban sebaiknya di tempat pemotongan hewan, namun jika tidak memungkinkan dapat menyembelih di tanah lapang. Semua petugas dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang, wajib pakai masker dan menggunakan alat-alat pemotongan milik sendiri jangan bergantian,” kata Robikin.
Selanjutnya, Robikin menyarankan untuk pembagian daging diharapkan dapat diantarkan oleh panitia ke rumah penerima daging. Jika memberatkan panitia, bisa dengan memberikan kupon dan dijadwalkan agar tidak terjadi kerumunan saat pengambilan daging.
Sementara itu jika pemerintah daerah tidak memperbolehkan salat berjamaah, agar masyarakat mentaatinya karena taat kepada pemerintah adalah tanda bahwa kita taat kepada Allah dan Rasul.
“Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah, jika pemerintah setempat tidak memperkenankan salat Idul Adha berjamaah di masjid, tanah lapang atau dimanapun, agar masyarakat mentaatinya. Menaati pemerintah merupakan salah satu bentuk taat kepada Allah dan Rasul,” jelas Robikin. 
Robikin berpesan, jika pemerintah melarang dengan alasan yang jelas maka masyarakat wajib mentaati pemerintah, karena mentaati pemerintah adalah salah satu ikhtiar bagi umat muslim untuk terhindar dari penyebaran COVID-19.
“Jika pemerintah melarang untuk melakukan kebaikan tanpa dengan alasan yang tidak tepat, maka boleh tidak kita taati. Namun jika larangan tersebut berdasarkan fakta empiris, kondisi aktual di lapangan, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak mematuhinya. Mematuhi pemerintah merupakan salah satu ikhtiar kita kepada Allah, karena ikhtiar adalah perintah agama, maka mari kita patuhi anjuran pemerintah,” pungkasnya.

beritalima.com

Pos terkait