PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian

  • Whatsapp

KABUPATEN BEKASI,Beritalima.com – Dugaan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Usep Rahman Salim, menjalar ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang merupakan mitra kerja PDAM Tirta Bhagasasi disebut oleh Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi Raya menutup ruang komunikasi rakyat dengan wakil rakyat. Hal ini dilatari karena wartawan minta tanggapan kepada Ketua Komisi 1, Ani Rukmini.

“Coba hubungi pak Jamil Sekretaris Komisi 1, yang mendalami PDAM karena beliau kan lebih dulu di dewan,” kata Ani Rukmini, kepada wartawan.

Sekjen BAS Bekasi Raya, Agung Ragil menganggapi bahwa kasus PDAM Tirta Bhagasasi menjadi sebab tertutupnya komunikasi antara rakyat dengan wakil rakyat.

“Wakil rakyat kok begitu. Apalagi ketua komisi ditanya sama wartawan malah ngelempar, yang dilempar malah nggak ngejawab. Artinya ketua komisi 1 tidak ada koordinasi dengan sekretaris komisi untuk menjawab pertanyaan wartawan. Ini menutup ruang komunikasi antara rakyat dan wakil rakyat,” kata Agung Ragil, Minggu (08/11/2020).

Selain komisi 1, Agung Ragil, juga menyebut Kabag Humas dan Hukum PDAM Tirta Bhagasasi cenderung tertutup.

“Buka saja, kalau memang ada pelanggaran Permendagri dalam pengangkatan karyawan , akui saja. Buka ke publik SKnya atas nama siapa saja yang melanggar. Jangan sampai isu yang berkembang ini dibiarkan menggantung,” ujarnya.

Sementara Kabag Kepegawaian PDAM Tirta Bhagasasi, Aminah, saat dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar tanpa ada izin dari pimpinannya.

“Saya bicara harus seizin pimpinan pak. Tunggu informasi dari saya,” singkatnya. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait