GRESIK,beritalima.com- Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Gresik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Gresik, di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Selasa (19/11/2024).
Kedatangan mereka untuk mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri.
Mereka ditemui sejumlah staf Bawaslu. Sebab,, para komisioner sedang ada dinas di luar kota.
“Kedatangan kami ke Bawaslu meminta jalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024,” kata Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan usai datang ke kantor Bawaslu.
Ia menyampaikan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
“Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ungkapnya.
Dalam putusan MK itu tandas Munif disebutkan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Artinya setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara,” jelasnya.
Ditanbahkan Munif, meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada 2024.
“Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan nenindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024,” tutupnya.
Hadir juga, Wakil Sekretaris PDIP Gresik Ponco Pratikno, Wakil Ketua Mustofa dan sejumlah pengurus lain.(*)