PDIP Meradang KPU Diskriminasi Paslon Eri-Armuji

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terbuka soal penundaan tes kesehatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Mahfud Arifin dan Mujiaman pada Pilkada 2020.


“Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Machfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan dalam peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ujar Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya Anas Karno dengan suara meninggi.
Menurut dia, kalau ada gelombang kedua, maka seolah-olah ada diskriminasi karena pasangan Bacawali-Bacawawali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung PDI Perjuangan beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian.


“Tapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif,” kata Anas.
Seperti diketahui, Bacawali Machfud Arifin dan Bacawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (8/9/2020). KPU Surabaya, sebagai penyelenggara tahapan Pilkada 2020, tidak memberi alasan yang jelas terkait ketidakhadiran Machfud dan Mujiaman.
Anggota KPU Surabaya Soepriyatono sebelumnya mengatakan yang perlu diketahui bersama, apapun hasil tes swap merupakan informasi yang dikecualikan.


Meski demikian, Soeprayitno mengatakan hasil tes swap tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan.
Ia mencontohkan kalau bakal paslon yang mendaftar hasilnya negatif, maka KPU membolehkan datang untuk tes kesehatan lanjutan. Apabila ada yang positif, maka protokol kesehatan dijalankan yakni disarankan untuk isolasi dulu.
Anas Karno menambahkan kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.


Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur dalam Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif COVID-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.
Dengan regulasi itu, Anas mengatakan KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.
“Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar COVID-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif COVID-19, toh COVID-19 juga bukan aib,” ujarnya.


Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar COVID-19 dari calon kepala daerah.
“Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan COVID-19 adalah tes, isolasi, dan perawatan. Ketika sudah dites dan positif COVID-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana perawatannya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas COVID-19 kabupaten/kota,” pungkasnya.(yul) 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait