PDSI Dideklarasikan Mendobrak Monopoli IDI

  • Whatsapp

Catatan: Yousri Nur Raja Agam

KENDATI “terlambat” mengikuti arus reformasi, akhirnya sebagian dokter di Indonesia mulai sadar. Mereka mendeklarasikan kemerdekaannya, dengan mendirikan PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia).

Mereka adalah para dokter yang sadar untuk mendobrak “monopoli” sistem wadah tunggal organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Para dokter yang bergabung ke PDSI ini, menjadi “tandingan” dari organisasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Deklarasi PDSI berlangsung di Jakarta, Rabu, 27 April 2022, dipimpin oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan staf khusus Menteri Kesehatan RI, saat dijabat dr. Terawan Agus Putranto.
Perwujudan organisasi profesi kedokteran yang baru ini ditandai dengan dasar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. SK Kemenkumham itu bernomor AHU-003638.AH.01.07.2022.

Dengan berdirinya PDSI ini, maka bertambah pula organisasi profesi yang membelah diri dari wadah tunggalnya. Bermula dari organisasi wartawan.  Wadah tunggal PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), zaman Orde Baru,  di awal reformasi, lahir 32 organisasi “tandingan”. Menyusul, organisasi advokat dan penasihat hukum, dari Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) kini pacah menjadi belasan organisasi sejenis. Demikian pula dengan organisasi buruh dan guru yang sudah lebih dahulu berkembang biak.

PDSI ini, ujar dr.Jajang, untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui keterangan pers,  Rabu (27/4/2022), Jajang menyatakan, PDSI mencanangkan visi sebagai pelopor reformasi kedokteran Indonesia. PDSI,   menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia, demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Selain itu, PDSI mengusung tiga misi, yakni mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional; Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota; Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Kami juga rakyat Indonesia, maka PDSI adalah dari, oleh, dan untuk rakyat, Jadi, PDSI memastikan organisasi profesi dokter mereka ini,  terpisah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI punya badan hukum sendiri, ulas Jajang Edi Priyanto yang dikukuhkan menjadi Ketua Umum PDSI.

Sebagai organisasi profesi kedokteran,  PDSI sudah resmi diakui oleh pemerintah. Maka PDSI, tunduk di bawah kendali  Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Jajang, juga memastikan PDSI adalah  organisasi profesi dokter yang siap berinovasi dan memajukan profesi kedokteran Indonesia di taraf internasional. Berdirinya PDSI tidak langsung berkaitan dengan kasus Terawan yang “dipecat” IDI. Meski begitu ia membuka pintu bagi Terawan jika ingin memilih ‘rumah baru’ yakni di PDSI.

Dokter Jajang menyayangkan pemecatan dr.Terawan yang dinilai tidak etis. Beliau itu seorang jenderal bintang tiga dan sekaligus profesor.

Jadi, kata Jajang, Menkes kan diperintahkan untuk mediasi, tetapi  melalui MKEK (Majelis Kehormat Etik Kedokteran) IDI, sudah memutuskan memecat. Nah, dengan dipecat ini, apalagi dia seorang jenderal bintang tiga, seorang profesor, dipecat dengan tidak hormat seperti itu, batinnya kan mesti akan terluka.
“Sehingga saya yakin mediasi ini juga nggak mungkin,” ujar Ketua Umum PDSI itu.

PDSI akan menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan.

“Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya. Sudah saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan kerjasama bersama pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.

Dia juga berjanji PDSI akan mendukung penuh kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI yang saat ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Para dokter yang tergabung dalam PDSI saat ini juga sudah mengundurkan diri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI memastikan membuka diri bagi para dokter yang ingin bergabung. Termasuk, mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Kendati demikian, PDSI menampik pembentukan organisasi ini berkaitan dengan konflik IDI dengan Terawan.

Anggota PDSI disebut sudah tersebar di seluruh provinsi Indonesia dengan setidaknya 514 kabupaten atau kota.
Anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain seperti IDI. Apalagi, kelahiran PDSI disebut sudah sah dan diakui negara, sebab sudah mengantongi izin SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

“Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut,” sebut dr Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

PDSI merupakan salah satu wadah profesi kedokteran, dengan tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Kehadiran PDSI bisa menjadi organisasi dokter saingan dengan IDI.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan PDSI merupakan alternatif. PDSI, kata dia, berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ia menerangkan PDSI telah mendapat SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Saingan Baru Ikatan Dokter Indonesia (IDI)?

“Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi (IDI) yang selama ini, kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia,” kata Jajang saat konferensi pers di daerah Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2022.

Jajang mempersilakan para dokter lain untuk mendaftar sebagai anggota PDSI, dan perdaftarannnya bisa secara online.

“Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara,” kata mantan staf khusus menteri kesehatan era Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto tersebut.

Jajang juga menegaskan bahwa pendirian PDSI tidak berkaitan dengan polemik antara Terawan dengan IDI.
“PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran,” katanya.

Inilah, susunan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), untuk pertama kali:

Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS

Wakil Ketua: Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D

Sekum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)

Wakil Sekretaris: Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars

Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes

Wakil Bendahara: dr. M. Arief El Habibie, MSM

Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM

Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad

Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK

Tentang KKI

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari :

1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia : 1 (satu) orang,
3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : 2 (dua) orang,
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,

5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : 1 (satu) orang,
7. Tokoh Masyarakat : 3 (tiga) orang,
8. Kementerian Kesehatan : 2 (dua) orang,
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 2 (dua) orang.

KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.  

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai  pasal 8 UUPK yaitu  menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi.
Mengesahkan standar kompetensi.
Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

*) Yousri Nur Raja Agam — Wartawan Senior di Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait