TERNATE, BeritaLima.com – Pemerintah kota Ternate akan memberlakukan vaksinasi sebagai syarat bagi Pedagang yang ada di kota Ternate jika ingin berdagang di pasar.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di kota Ternate.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Nurbaiti Rajabessy saat diwawancarai, Sabtu (26/6/2021) mengatakan, nantinya ada satu peraturan Walikota (Perwali) terkait pemberlakuan vaksinasi bagi masyarakat khususnya pedagang.
“Jika para pedagang tidak mengikuti vaksinasi atau menolak maka mereka tidak bisa lagi berjualan di area pasar yang ada di kota Ternate,” ungkapnya.
Namun hal ini kata Nurbaiti, baru bentuk wacana, nantinya bersama-sama Sekertaris Satgas Covid-19 kota Ternate M. Arif Gani akan menyampaikan ini ke Wali Kota Ternate.
Hal ini juga katanya sudah dibicarakan sebelumnya dengan Kapolres Ternate, Dandim 1501 kota Ternate.
“Jadi mereka tidak bisa menolak vaksinasi kecuali komorbid dan penyakit bawaan yang tidak dilakukan vaksinasi. Namun nanti kita juga berikan surat keterangan, sehingga jika ada petugas kesehatan atau Satgas Covid-19 turun langsung ke Pasar mereka harus perlihatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinkes,” pungkasnya.
Untuk vaksinasi di pasar Higienis kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah direncanakan pada Senin (28/6/2021) mendatang.
“Jadi di hari Senin jadwal kita itu lakukan vaksinasi di Pasar Higienis dan pasar yang ada di seputaran Gamalama. Setelah itu juga kita akan lakukan vaksinasi di pasar Bastiong,” tambahnya.(**)