Pedagang Nyambi Jual Sabu, Fahmi Asal Citaman Jernih Diciduk Polisi Di Jalan

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pelaku sebagai kurir saat akan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Akibatnya pelaku yang seorang pedagang asal Desa Citaman Jernih di Gelandang di Mapolsek Perbaungan.

Kurir sabu tersebut bernama ZP alias Pahmi(31) bekerja pedagang warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai. Senin(9/3/2020) sekira pukul 22.00WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik Transparan ( Satu) helai plastik klip transparan berukuran Kecil yang di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Selasa(10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal langsung menghampiri terduga yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil pemeriksaan bapak anak satu, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari inisial PS warga Citaman Jernih. Dimana pelaku pahmi sebagai perantara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk transaksi kepada pelanggan inisial FI.

Hasi penjualan pelaku Pahmi mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu dari PS setelah mengantarkan narkotika jenis sabu paketan sebesar Rp 400 ribu rupiah kepada FI. Namun sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap,”ujar Mantan Kapolres Batubara.

Selanjutnya, lanjut Kapolres. Setelah hasil introgasi kepada pelaku tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait