DEPOK, Beritalima.com | Petugas Unit Pengelolaan Teknis Pasar Kemiri Muka Kecamatan Beji, Kota Depok, sampai saat ini masih menarik retribusi pada pedagang. Padahal lahan Pasar Kemiri Muka ditetapkan oleh pengadilan bahwa dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya.
Para pedagang mengaku masih dikenakan retribusi sekitar Rp4.000 per pedagang. “Kami masih dimintai uang retribusi oleh petugas UPT. Padahal kan udah enggak boleh,” kata Jaelani, seorang pedagang di Pasar Kemiri Muka, Selasa (27/10/2020).
Dia mengatakan, petugas secara rutin meminta uang retribusi pada pedagang. Tapi kata Jaelani, petugas yang memungut retribusi tidak memakai seragam. Selain itu, pedagang juga tidak diberikan bukti pembayaran. “Kalau kami minta karcis retribusinya petugas tersebut engak kasih dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PPTMD, Yaya Baharya membenarkan adanya retribusi itu. Padahal kata dia Pemkot Depok telah melarang adanya penarikan retribusi di pasar tersebut. “Jika petugas UPT masih melakukan penarikan retribusi, bisa merusak citra Pemkot Depok karena anak buahnya diduga melanggar aturan,” katanya.
Yaya menambahkan, penarikan retribusi kepada pedagang dilakukan secara sepihak dan tidak ada persetujuan dari pedagang. Penarikan retribusi di Pasar Kemiri Muka dinilai cukup tinggi yang setiap tahunnya bisa mencapai miliaran rupiah namun aliran tersebut tidak jelas. “Nilainya kami rasa nilai rupiah retrtibusi pedagang tidak kecil, namun larinya ke mana itu uangnya,” pungkasnya.
Frd Andi, Beritalima.com