KOTA MALANG, beritalima.com–Pemerintah Kota Malang dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pedagang Merjosari bersama Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI), hal itu terkait dugaan adanya tindak pengrusakan dan dugaan melakukan penipuan atau penggelapan yang dialami para pedagang pada Jumat 12/05 lalu.
Terkait laporan tersebut, Dinas Perdagangan Wahyu Setianto, menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh para pedagang tersebut merupakan sepenuhnya hak pedagang sebagai warga negara.
“Tidak masalah, laporan itu hak pedagang, dan kami sudah koordinasi dengan Polres, Kodim hingga ke Mabes,” katanya.
Menurut Wahyu tindakan pemerintah kepada para pedagang sudah sesuai prosedur, dan apa yang telah dikerjakannya selama ini sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
“ Yang jelas apa yang telah kami lakukan adalah sudah ada dasar hukumnya,” tandasnya. (Sn/sc)