KOTA MALANG, beritalima.com- Pedagang pasar Mejosari Kota Malang yang menjadi korban penggusuran semena mena oleh Pemkot Malang, menggugat Walikota Malang H M Anton yang dinilai telah “wanprestasi” terhadap Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara pedagang pasar Merjosari dengan Pemkot Malang.
“Oleh karena itu pedagang pasar Merjosari mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Malang Kota yang telah tercatat Register Perkara Nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg. Yang jadwal sidang pertama di gelar pada Hari Selasa Tanggal 14 November 2017,” kata Rahman Hakim SH MH selaku tim kuasa hukum Pedagang Pasar Merjosari kepada beritalima.com, Rabu 15/11/17.
Menurutnya pihak pihak yang digugat wanprestasi oleh para pedagang sebagai tergugat 1 yakni PT Citra Gading Astritama (CGA), selaku Investor, tergugat ke 2 adalah Walikota Malang H M Anton, dan sebagai tergugat 3 Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu, dan ada beberapa alasan serta hubungan hukum antara para Penggugat dengan tergugat 1 serta tergugat 2 yang telah menunjukkan adanya suatu akibat hukum bagi para penggugat.
“Hubungan hukum antara tergugat 1 dengan tergugat 2, telah terikat dalam Perjanjian Kerjasama tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan Pasar Terpadu Dinoyo, dengan kedudukan Tergugat-I
sebagai Pihak Kedua dan Tergugat-II sebagai Pihak Pertama,” ungkap Rahman.
Hal itu lanjut Rahman sebagaimana surat NOMOR PEMERINTAH KOTA MALANG : 050 / 558 / 35.73.112 / 2010 dan NOMOR PT.CITRA GADING ASRITAMA : 352 / C.GA.Sby / IX / 2010, pada hari tanggal Kamis, 30 September 2010, pasal 6 perjanjian tersebut tentang Jangka Waktu Pelaksanaan : Diluar hal-hal yang disebabkan oleh atau terjadinya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) para PIHAK sepakat untuk menetapkan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut :
a. Pada pembangunan Pasar Tradisional Dinoyo beserta fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a selambat-lambatnya adalah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Pedagang Pasar Dinoyo menempati Pasar Tempat Penampungan Sementara.
Catatan : para pedagang / para Penggugat mulai menempati pasar Penampungan Sementara Merjosari mulai bulan Januari 2012.
b. Pada pembangunan Mall beserta fasilitas pendudukungnya milik PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b selambat-lambatnya adalah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak selesainya Pembangunan Pasar Tradisional Dinoyo.
“Adapun kesamaan fakta bahwa seharusnya para penggugat sudah menempati Pasar Terpadu Dinoyo, namun kenyataannya tidak bisa. Hal ini sesuai dengan perjanjian bahwa seharusnya Tergugat-I sudah selesai membangun Pasar Terpadu Dinoyo yang akan ditempati oleh para penggugat
selama 450 hari kelender terhitung sejak para penggugat menempati pasar Tempat Penampungan Sementara pada bulan Januari 2012,” lanjut pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Mediasi Konflik (LMK) Flamboyan ini.
Yang seharusnya lanjut Rahman bahwa pembangunan tersebut selesai pada tanggal 26 Maret 2013, namun ternyata hingga pada bulan Mei 2017, bagian Pasar Terpadu Dinoyo yang akan ditempati oleh para penggugat (Pedagang Pasar) belum dapat ditempati karena tidak layak huni, tidak memenuhi syarat oleh penilaian instansi terkait.
“Masih ada beberapa sebab yang lain gugatan itu dilayangkan, yang jelas para penggugat akan menggugat walikota Malang senilai 500 Milyar, ” tandasnya. (gie)