Pedagang Pasar Merjosari Terus Lakukan Gugatan “Class Action”

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com– Mantan para pedagang pasar Merjosari Dinoyo Kota Malang tak henti hentinya melakukan gugatan “class action”, kepada Walikota Malang dan pihak PT Citra Gading Asritama (CGA) dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto. Hal itu meski tergugat mangkir tetap saja para bekas pedagang pasar ini menggugat.

Rahman Hakim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Merjosari mengatakan bahwa, gugatan hukum para mantan pedagang Merjosari, untuk regulasi penegakan hukumnya kurang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Hal itu disebabkan ketimpangan jadwal sidang yang tidak menentu, dan adanya ketidak hadiran tergugat I, II, III,” ujarnya ditemui beritalima.com di Pengadilan Negeri Malang Selasa, 03/04/18.

Menurut Ketua Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) ini para tergugat I, II, III ketidak hadirannya tersebut merupakan contemt of court atau sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

“Ketidak hadiran itu merupakan contemt of court, untuk itu kali ini kami hadir di sidang, bersama para mantan pedagang untuk mengetahui jawaban dari para tergugat,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan hasil dari sidang kali ini bisa sesuai dengan tuntutan para pedagang. “Kami harapkan hasilnya nanti sesuai dengan apa yang diinginkan para pedagang,” pungkasnya. (Red/giz)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *