Pedagang Pasar Turi Membenarkan Pemkot Wajib Terbitkan HGB Diatas HPL

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua pedagang Pasar Turi dimintai keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Dalam keterangannya, Keduanya membenarkan isi perjanjian yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya wajib memberikan HGB di atas HPL ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Dua saksi yaitu Muhamad Taufik Al-Jufri dan Suhaimin diperiksa secara terpisah. Di persidangan, pedagang yang akrab disapa Taufik ini menceritakan bagaimana awal mula dirinya bisa mengenal Henry. “Saya kenalnya saat pertemuan di Hotel Mercure pada 26 Februari 2013. Di pertemuan itu terdakwa mengaku sebagai pemilik PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/1/2018).

Selain dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang kali ini Taufik juga mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry. Bahkan Taufik beberapa kali terlihat gelagapan saat tim kuasa hukum Henry mencecer dirinya dengan pertanyaan seputar isi perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP.

Saat itu, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry bertanya perihal keterangan Taufik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP-nya, Taufik membenarkan bahwa sesuai perjanjian pasal 7 ayat 1 Pemkot Surabaya sebagai pihak pertama wajib memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke PT GBP sebagai pihak kedua.

Sebelum memberikan jawaban ini, Taufik terlihat gugup saat Agus meminta agar dirinya menjawab dengan tegas. “Pertanyaan saya singkat saja, apa benar pihak pertama dalam keterangan BAP Anda adalah Pemkot Surabaya?” tanya Agus.

Mendapat pertanyaan tersebut, pria berusia 59 tahun ini sempat mengeles dengan memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan. Hal itu membuat ketua majelis hakim Rochmad menegur Taufik. “Langsung saja, jawab benar atau tidak. Anda jangan emosi,” tegas hakim Rochmad. “Iya benar Pemkot Surabaya,” katanya.

Usai membenarkan keterangannya tersebut, Taufik juga mengaku akan mempertahankan semua keterangannya dalam BAP. “Apa yang saya terangkan dalam BAP itu akan saya pertahankan,” kata Taufik.

Pada sidang tersebut, Taufik juga menyebut bahwa uang para pedagang yang telah disetor digunakan untuk kepentingan PT GBP. Namun saat Agus bertanya untuk kepentingan seperti apa, anehnya Taufik justru mengaku tidak tahu. “Tidak tahu, pokoknya untuk kepentingan PT GBP,” katanya

Taufik lebih banyak menjawab tidak tahu setelah Lilik Djailiyah, kuasa hukum Henry lainnya melontarkan beberapa pertanyaan. “Apa Anda tahu bahwa status strata title tersebut merupakan keinginan para pedagang.
?” tanya Lilik yang dijawab tidak tahu oleh Taufik.

Bahkan pertanyaan lain seperti bagaimana detail isi perjanjian, Taufik juga mengaku tidak mengetahuinya. “Apa Anda tahu bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan HGB diatas HPL ke PT GBP?” tanya Lilik yang juga dijawab tidak tahu oleh Taufik.

Sementara itu, hakim Rochmad memerintahkan agar saksi Suhaimin diperiksa pada sidang selanjutnya. Hakim Rochmad pun akhirnya menutup persidangan. “Sidang dilanjut Rabu pekan depan,” kata hakim Rochmad.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, keterangan Taufik sebagai saksi di persidangan justru membantah dakwaan yang dijeratkan kepada Henry. “Saksi tadi membenarkan bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP pasal 7 ayat 1 berbunyi pihak pertama wajib memberikan HGB diatas HPL ke pihak kedua. Kemudian tadi saksi membenarkan bahwa pihak pertama yang dimaksud adalah Pemkot Surabaya dan pihak kedua adalah PT GBP,” terangnya.

Kemudian Agus menegaskan, pada pasal selanjutnya yaitu pasal 8 ayat 1 dalam perjanjian tersebut dijelaskan juga bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah hak pakai menjadi HPL dan kemudian diserahkan ke PT GBP. “Selanjutnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan kepada pihak kedua (PT GBP) untuk mengurus HGB diatas HPL. Sudah clear semua,” katanya.

Menurut Agus, kasus yang menjerat Henry sebenarnya simpel dan tidak ada peristiwa pidananya. “Namun dicari-cari pidananya. Jika Pemkot Surabaya memberikan HGB di atas HPL ke PT GBP, maka itu bisa diberikan kepada para pedagang,” tegas Agus kepada wartawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *