Pedagang Sepanjang Trotoar Ditertibkan Satpol PP

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pasca perbaikan drainase dan trotoar sepanjang Jalan Al Mimbar, Jombang Kota untuk mengatasi genangan banjir kembali dimanfaatkan untuk berdagang. Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh mengarah pada Satpol PP karena yang memiliki kewenangan untuk menertibkan masyarakat yang berjualan diatas trotoar.

Diterangkan Wahib, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Jombang menyatakan selalu on time any time untuk menertibkan pedagang yang melanggar apalagi berjualan diatas trotoar. Terkait trotoar sepanjang Jalan Al Mimbar tersebut. Ditegaskan Wahib, tanpa pemberitahuan dari pihak terkait belum bisa melakukan eksekusi. Namun diungkapkan Kepala Sagpol PP Agus Susilo mengupayakan kontinyu dalam menertibkan masyarakat yang melanggar.

“Tiap pagi sudah disterilkan, dinas terkait harus pemberitahuan ke Satpol-PP kita eksekusi,” jelas Wahib kepada beritalima.com, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut Syaiful Anwar, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang menerangkan bahwa awal mula Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang menangani Jalan Al Mimbar adalah untuk melakukan penanganan banjir dan genangan – genangan air yang ada di jalan itu sekaligus mengurangi tingkat kekumuhan.

Diketahui Syaiful pada tahun 2019 saat pertama kali melakukan penanganan sudah ada koordinasi, bahwa trotoar itu nanti akan digunakan secara semestinya pada jam di luar jam berdagang.

“Semula berjalan setelah kita mengerjakan disana (al mimbar) itu pedagang – pedagang itu hanya mulai jam 12 siang sampai jam 8 pagi. Setelah itu trotoar klir tidak ada pedagang dan segala macam sehingga awal – awal januari tahun 2020 lokasi tersebut terlihat ada perubahan,” ujar Syaiful.

Lambat laun kata Syaiful, pedagang – pedagang sudah mulai tidak tertib sudah banyak menggunakan trotoar sebagai lahan untuk membuka dagangan yang dijajakan termasuk membuka atap – atap semi permanen di atas trotoar yang dikerjakan Dinas Perkim.

“Disitu sudah dimulai orang pada saat berjalan di trotoar sudah tidak bisa karena terhalang dengan barang dagangan yang digantungkan diatas atap,” ujarnya.

Dari sini kata Kabidbang Kawasan Permukiman melakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait tapi kembali lagi ini yang menurut pantauannya masalah kultur sosial sehingga dari dinas teknis menyatakan tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban yang sifatnya persuasif kepada pedagang.

“Jadi kami hanya bisa koordinasi misalnya dengan dinas pasar, dengan satpol PP termasuk Sekda turun ke lapangan waktu itu terkait kembalinya pedagang ke trotoar tersebut. Terus kemudian pada saat kami koordinasi dengan Kepala Desa Jombang,” ungkapnya.

Ucapan Kepala Desa yang diulang Syaiful menyatakan bahwa pedagang – pedagang yang ada disana ternyata ada keterikatan ekonomi dengan pemilik rumah di sepanjang jalan itu. Sehingga para pedagang yang berjualan di rumah warga itu berdasarkan informasinya ada ikatan ekonomi.

Lebih jauh ditegaskan Syaiful, kultur seperti itu sangat sulit sekali dikendalikan karena terkait juga masalah urusan perut sebagai alasan utama pedagang untuk berjualan. Hingga akhirnya mengalami kesulitan dan belum menemukan solusi. Lanjutnya ingin melakukan ketegasan setelah infrastruktur penanganan kumuh itu sudah tuntas.

“Sekarang ini sudah ada rencana penuntasan yang tinggal 225 meter, setelah itu tuntas, nanti ke depan akan melakukan tindakan tegas sepanjang jalan itu mau kita sterilkan. Itu usulan kami bukan tindakan kami karena kami tidak berhak bertindak,” tukasnya.

Lanjut Syaiful, akan diusulkan di forum pimpinan agar bangunan yang sudah dibangun sejak tahun 2019 hingga dilanjutkan tahun 2021 tidak sia-sia. Walaupun penanganan banjir dan genangan air sudah teratasi.

“Tetapi itu tadi masih kumuh gara gara pedagang masih tetap disana. Ditambah banyak PHK – PHK dari pabrik. Sepanjang jalan itu kalau malam sudah menjadi semacam pasar rakyat sehingga kesannya perubahan – perubahan wajah di Jalan Al Mimbar kayaknya masih belum optimal,” tuturnya.

Masih diungkapkan Syaiful, ke depan akan dikoordinasikan lebih lanjut setelah penuntasan selesai bisa melaksanakan koordinasi lagi termasuk penataan jalan sepanjang 2 km yang dikerjakan tahun 2019 namun karena anggarannya tidak cukup lalu dilanjutkan tahun 2021 sepanjang 225 meter dari Mushalah Mujahidin ke arah selatan prapatan pasar legi.

Secara eksplisit Syaiful Anwar belum berani menjawab siapa yang bertanggung jawab terhadap penertiban pedagang karena takut salah ucap melainkan harus berkoordinasi dengan atasannya.

“Kalau infrastrukturnya iya kewenangan kami tapi kalau prilaku pedagang yang tidak tertib apakah juga kami. Jadi tidak bermaksud saling lempar cuman untuk penanganan infrastruktur memang menjadi tanggung jawab dinas Perkim karena dinas teknis,” jelasnya.

Pastinya diungkapkan pria berbadan tambun tersebut akan segera ditindak lanjuti untuk mengetahui siapa yang menjadi punggawa (yang bertanggung jawab) agar tidak saling lempar. (Entah itu masalah DPMD karena disitu terkait pengelolaan manajemen desa seperti apa ketertibannya. Itu yang pertama,” tandasnya.

Yang kedua dikatakan Syaiful, ketertiban para pedagang, semuanya milik Satpol PP tetapi kalau ada kerusakan terkait infrastruktur memang menjadi tanggung jawab Dinas Perkim. Menurutnya permasalahan itu kompleks sekali dan tidak bisa dipangku satu dinas.

Intinya kata pejabat teknis di Dinas Perkim itu, masih ngambang yang jelas menurutnya bila berbicara parsial – parsial, infrastruktur menjadi tugasnya Perkim, masalah kultur masyarakat menjadi tugasnya DPMD, kemudian terkait penyediaan tempat dan merelokasi pedagang – pedagang menjadi urusan dinas pasar, kemudian terkait ketertiban menjadi urusan Satpol PP.

“Kalau bekerjanya parsial – parsial tidak akan tercapai tetapi kerjanya ini harus menjadi satu komando terus kemudian menjadi perencanaan yang sama, ini mau dikemanakan (quo vadis) tugas Perkim apa, Satpol PP apa, DPMD, Dinas Pasar apa baru selesai,” tegasnya.

Namun Kabidbang Kawasan Permukiman dengan forum pimpinan menjelaskan bahwa sudah terkoordinasi tapi belum ada titik temu. Terkait hal ini lanjutnya diapakno (ingin dibuat seperti apa), masih belum ada karena belum tuntas.

Dijelaskan Wiko F Diaz selaku Kepala Bidang Pengembangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang soal penegakan disiplin terhadap pedagang yang melanggar ada di Satpol PP. Memang disitu juga ada jalur PJKA, yang menurutnya disewakan dan coba dikonfirmasi ke PJKA terkait masalah itu.

“Kalau menempati trotoar bisa ke Satpol PP karena fungsi penegakkannya disana kalau diatas trotoar kan dilarang. Karena sudah masuk pada pelanggaran, ya tentu yang berhak melakukan penegakkan Satpol PP yang mempunyai kewenangan,” tandasnya.

Masih ditegaskan Kabidbang Disdagrin, tidak punya kewenangan untuk menertibkan yang diatas trotoar. Dan itu juga menurutnya masuk desa dan pasar.

“Fungsi penegakkan kan ada pada dia (Satpol PP) dan kalau diatas trotoar Satpol PP kenapa tidak bertindak, kalau kita tidak punya kewenangan,” jelas Wiko. 0075

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait