Peduli Eksploritasi Penambangan Pasir di Fakfak

  • Whatsapp

Fakfak, beritalima -Dalam Peraturan Bupati Fakfak (Perbup) No.3 Tahun 2013.Terkait Pengendalian Usaha Ekploitasi-Penambagan Pasir diKabupaten Fakfak. Ujar Bpk.Nerius Kabes, S, AP Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP.saat ditemui Wartawan beritalima diruang kerja Jumat Siang (11/1) Pukul.3.00.Wit mengatakan 1. maksud tujuan dilaksanakan Pengawasan dan monitoring oleh Satpol PP beserta instansi terkait:BLH, Humas, Asisten I Bpk Joko Purnomo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dibeberapa tempat seperti di Kabupaten Fakfak dengan alamat, Kampung Tanama Penampungan Pasir, Kamput Kiat, Daerah gudang pelabuhan, Tebing Sebrang, Tebing, Sungai dan La imbo.

Pada dasarnya maksud tujuannya dengan hal ini dalam rangkah pengendalian usah penambang pasir.Ujar Bpk Nerius Kabes.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Fakfak , Kepala BLH Fakfak, Kasat Pol PP dan Kabag Humas Fakfak yang dilakukan pada tanggal. 10-11 Januari 2017 dengan barang bukti sitaan yang digunakan oleh beberapa pengusaha penambang pasir seperti, Alat sedot pasir.

Harapan kami kedepan agar supaya warga masyarakat. Dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam hal usaha pasir Guna dapat melestarikan biota laut dan keindahan pantai serta trumbukarang dan demi kelangsungan hidup manusia kabupaten Fakfak kedepan.

(Amatus. Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *