SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menggelar sidang tertutup kasus kekerasan dan pencabulan anak, dengan terdakwa Ali Shodiqin (40), Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMP Labschool Surabaya.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Anton Widyopriyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Afriyanto menuntut supaya tenaga pengajar ini dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
“Tuntutan itu karena perbatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 80 dan Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Novan Afrianto saat dikonfirmasi seusai sidang di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/3/2020).
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Novan pada saat mengajukan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma bagi anak dan terdakwa berbelit-belit bahkan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa hanya memegang kemaluan korban pada saat mengaji dan tidak ada sodomi,” sambung Novan.
Sidang ini pun dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya ditemukan fakta telah menjadi korban pelecehan seksual (pencabulan) oleh terdakwa Ali Shodiqin.
Tak hanya melakukan pencabulan, tenaga pendidik itu juga diketahui melakukan ancaman dan kekerasan fisik pada saat kegiatan belajar mengajar terhadap sejumlah muridnya.
Akibatnya sejumlah murid mengalami trauma dan ketakutan saat bertemu dengan terdakwa Ali Shodiqin.
Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Ali Shodiqin atas laporan dari orang tua salah satu korban. Setelah mendapatkan cukup bukti akhirnya terdakwa pun ditangkap. (Han)