Pegawai KPK Curi Emas Barbuk Koruptor karena Terlilit Utang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pegawai berinisial IGAS mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram karena terlilit utang akibat bisnis yang tidak jelas.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pelanggaran kode etik berat tersebut terjadi pada awal Januari 2020 dan terungkap saat barang bukti hendak dieksekusi pada akhir Juni 2020.

Emas itu merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas,” tutur Tumpak dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (8/4).

Ia berujar sebagian emas yang sudah digadaikan oleh pegawai yang bekerja pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu mencapai nilai Rp900 juta. IGAS, lanjut Tumpak, sudah berhasil menebus barang bukti tersebut pada kurun Maret 2021.

“Pada akhirnya barang bukti ini sekitar bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” kata Tumpak.

Atas perbuatannya, IGAS dijatuhi hukuman berupa pemberhentian secara tidak hormat. Tumpak menyatakan pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan putusan yakni perbuatan IGAS telah mencoreng citra KPK dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Di samping itu, Tumpak menambahkan bahwa kasus pencurian barang bukti ini juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses secara hukum.

“Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan,” tandas Tumpak.

Sementara mengenai keputusan pemberhentian secara tidak hormat, Tumpak menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Di antaranya yakni perbuatan IGAS telah mencoreng citra KPK di mata publik.

“Ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada dan kami atur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK. Karena perbuatannya sedemikian rupa, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dan berpotensi, bukan berpotensi, tapi sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas yang tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan,” pungkas Tumpak.

(Tim), Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait