Pegawai Perijinan Sidoarjo, OTT Saber Pungli

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Jajaran Unit Pidkor Satrekrim Polresta Sidoarjo telah berhasil melakukan OTT Operasi Tangkap Tangan (saber pungli) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo.(sabtu,13/05/2017)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo ,Kompol Muhammad Harris menuturkan dalam perannya tersangka Akhmad Anwar (55) dengan alamat Dusun kupang kidul RT.01 RW.04 Desa Kupang Kecamatan Jabon Sidoarjo merupakan pegawai Dinas Perijininan Pelayanan Terpadu,di bagian sekretariatan,dalam perannya dia mampu melakukan proses perijinan dengan cepat karena dengan adanya uang dan hasilnya dia pakai sendiri,seharusnya tersangka pengawai perijinan tidak boleh melakukan pungli,menjadi biro jasa.tuturnya

Kompol Muhammad Harris menambahi dari informasi masyarakat bahwa di kantor Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo sering terjadi praktek pungli dalam pengurusan surat perijinan oleh pegawai kantor perijinan.Selanjutnya dengan adanya informasi anggota Pidkor melakukan penyelidikan di tempat tersebut, ternyata benar telah ditemukan seorang pegawai dinas perijinan terpadu tersangka yang bernama Akhmad Anwar Pegawai negri sipil dinas perijinan terpadu Kabupaten Sidoarjo telah menerima uang yang ada hubungan dengan jabatannya dari seseorang pemohon surat perijinan untuk penerbitan Siup kemudian pelaku dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian termasuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata padanya telah ditemukan beberapa surat surat berkas antara lain berupa surat permohonan ijin Siup, surat permohonan ijin limbah B3, surat permohonan ijin prinsip dari pemohon dan surat lain, berikut ditemukan uang tunai yang telah disembunyikan di sepeda motor pelaku total Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya dan barang buktinya di sita guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 11 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.(kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *